WAY KANAN, Jurnallampung.com – Terkait dugaan aktivitas pertambangan batu di Kampung Bukit Gemuruh, Kecamatan Way Tuba, Kabupaten Way Kanan, salah satu pengelola berinisial P memberikan klarifikasi kepada awak media. Ia menegaskan bahwa operasi penambangan telah berhenti sejak beberapa bulan lalu bukan karena masalah perizinan, melainkan akibat minimnya permintaan batu belah dari masyarakat setempat.
“Kami hanya melayani kebutuhan warga sekitar, bukan untuk CV maupun PT besar. Skala kami kecil dan murni berbasis permintaan lokal,” tegas P saat dikonfirmasi, Senin (25/8/2026).
Fakta Lapangan: Alat Berat Diperbaiki, Bukan Ditambang
Klaim penghentian operasi ini sejalan dengan hasil investigasi awak media di lokasi kemarin. Saat tim tiba di lahan milik inisial H, tidak ditemukan aktivitas penggalian atau pengangkutan material. Yang terlihat justru para pekerja sedang melakukan perbaikan pada alat berat yang rusak, mengindikasikan bahwa situs tersebut memang dalam kondisi tidak aktif secara operasional.
Keterangan P juga melengkapi pernyataan Kepala Kampung Bukit Gemurah, Tausi, yang sebelumnya menyebut bahwa isu tambang ilegal hanyalah miskomunikasi dan kegiatan telah dihentikan.
Dampak Ekonomi dan Aspirasi Legalitas
Meski beroperasi dalam skala terbatas, P menyoroti peran vital keberadaan penambang bagi perekonomian kampung. Ia menjelaskan bahwa iuran dari para penambang menjadi salah satu sumber pendapatan asli kampung, termasuk untuk membiayai operasional mobil ambulance desa yang melayani warga darurat. Selain itu, aktivitas ini juga membuka lapangan kerja bagi penduduk lokal.
Namun, ketidakjelasan status hukum tetap menjadi beban psikologis bagi para pekerja. Melalui media, P menyampaikan harapan agar Pemerintah Kabupaten Way Kanan dapat memfasilitasi proses perizinan resmi. “Agar kami para penambang bisa tenang bekerja dan berkontribusi bagi kampung tanpa was-was,” ujarnya.
Menanti Respons Pemerintah
Hingga berita ini diturunkan, awak media masih menunggu tanggapan resmi dari Dinas ESDM, DLHK, maupun aparat penegak hukum terkait status legalitas lahan dan kelanjutan usaha penambang di Bukit Gemuruh. Klarifikasi dari pihak pemerintah diperlukan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus memastikan bahwa aktivitas ekonomi rakyat dapat berjalan sesuai regulasi yang berlaku.
(Red)