TANGGAMUS, Jurnallampung.com – Jalan provinsi arah Kecamatan Ulubelu, ruas Liter S sampai Ngarip, Kecamatan Ulu Belu, Kabupaten Tanggamus, kondisinya memprihatinkan. Sejumlah titik jalan berlubang dan sengaja digali, diduga sebagai persiapan perbaikan dari Dinas Bina Marga Provinsi Lampung.
Namun hingga Selasa 9 Juni 2026, perbaikan tak kunjung dilakukan. Kondisi ini memicu keluhan masyarakat Ulubelu dan pengguna jalan karena rawan kecelakaan.
Berdasarkan pantauan di lapangan dan keluhan warga di media sosial, awak media langsung turun ke lokasi. Tokoh pemuda yang enggan disebutkan namanya berinisial I menerangkan bahwa jalan provinsi banyak berlubang karena sengaja digali menanti perbaikan.
“Jalan provinsi banyak sekali yang berlubang karena dilubangi untuk mau ada perbaikan, tetapi pada kenyataannya sampai hari ini belum ada perbaikan,” pungkas I.
5 Bulan Menunggu, Kecelakaan Sering Terjadi
Hal senada disampaikan tokoh masyarakat berinisial D. Menurutnya, warga Kecamatan Ulu Belu dan pengguna jalan mempertanyakan kinerja Dinas Bina Marga.
“Kami masyarakat Kecamatan Ulu Belu dan pengguna jalan provinsi menanyakan kepada Dinas Bina Marga: kenapa belum juga diperbaiki? Tadinya jalan kami bagus, setelah mau ada perbaikan jalan banyak yang dilubangi sampai sekarang belum ada perbaikan kembali,” ujar D.
D menambahkan, sudah banyak pengendara yang kecelakaan akibat jalan yang digali. Panjang ruas jalan yang dilubangi lebih kurang 10 KM.
“Kalau memang mau diperbaiki, ini sudah lama. Sepengetahuan saya sudah hampir 5 bulan jalan yang dilubangi belum juga ada perbaikan. Harapan kami masyarakat Kecamatan Ulubelu dan pengguna jalan provinsi, kepada dinas terkait mohon disegerakan perbaikan jalan provinsi dari Liter S sampai Ngarip Kecamatan Ulu Belu karena sering kali menimbulkan kecelakaan,” ujarnya.
Dinas Bina Marga Diminta Klarifikasi
Hingga berita ini ditayangkan, redaksi Jurnallampung.com berupaya mengonfirmasi kebenaran rencana perbaikan dan jadwal pengerjaan ruas Liter S – Ngarip kepada Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Lampung serta UPTD Bina Marga Tanggamus.
Redaksi juga membuka ruang hak jawab seluas-luasnya kepada pihak terkait untuk menjelaskan penyebab keterlambatan perbaikan dan langkah penanganan sementara agar tidak menimbulkan korban.
CATATAN: Pemberitaan ini berdasarkan pantauan lapangan dan keterangan warga. Kata “diduga”, “menurut warga” digunakan sesuai asas keberimbangan. Redaksi tidak menyimpulkan adanya kelalaian, hanya menyampaikan aspirasi publik sebagai fungsi kontrol sosial pers.
( Taufik )