BANDARLAMPUNG. Jurnallampung.com,–Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi resmi ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi PT Lampung Energi Berjaya oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati), Selasa (28/4/2026).
Arinal ditetapkan tersangka usai menjalani pemeriksaan selama hampir 12 jam. Terlihat, Arinal mengenakan rompi pink digiring masuk ke dalam mobil tahanan.
Arinal pun hanya bisa tertunduk lesu dengan tangan diborg saat berjalan menuju mobil tahanan. Saat dimintai keterangan, Arinal hanya terdiam dan enggan menjawab.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung mengungkap dugaan kasus korupsi di PT Lampung Energi Berjaya (LEB). Tim penyidik Kejati telah melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap pihak-pihak yang diduga terkait dengan kasus tersebut.
Dugaan korupsi yang terjadi di anak perusahaan badan usaha milik daerah (BUMD), PT Lampung Jasa Utama (LJU) itu, terkait dengan pengelolaan dana participating interest (PI) sebesar 10 persen di wilayah kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES). Nilainya, USD 17.286.000 atau sekitar Rp271,5 miliar.
Data yang diperoleh, berdasarkan hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) LEB pada 22 Agustus 2023, keuntungan PT LEB sudah disetorkan ke PT LJU.
Deviden PT LEB sebesar Rp196,98 miliar, ditranfer ke rekening LJU pada 26 Juni 2024. Bahkan bunga atas deviden LEB sebesar Rp4,2 miliar juga sudah disetor oleh PT LEB ke PT LJU pada 7 Oktober 2024.
Begitu juga dengan deviden dari LEB ke PDAM Way Guruh sebesar Rp18,8 miliar, sudah diserahkan pada 18 Oktober 2023.
Namun, berdasarkan data tersebut, PT LJU hanya menyerahkan deviden ke Pemprov Lampung sebesar Rp140 miliar. Sementara deviden dari PT LEB yang disetorkan ke PT LJU sebesar Rp196,98 miliar. Artinya, ada selisih sekitar Rp56,960 miliar lagi, deviden PT LEB yang disetorkan ke PT LJU yang belum jelas.
Sumbet : Pusiban.id