Waykanan. Jurnallampung.com, – Dugaan penyimpangan anggaran kembali mencuat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Waykanan. Hasil pemeriksaan mengungkap sejumlah kejanggalan pada belanja barang dan jasa di sektor kesehatan, mulai dari perjalanan dinas yang tidak sesuai fakta hingga indikasi mark-up pada pengadaan barang.
Temuan paling mencolok terjadi di Puskesmas Banjit. Dari hasil wawancara terhadap delapan pelaksana perjalanan dinas, diketahui pegawai hanya melaksanakan tugas selama sekitar empat hari dalam sebulan. Namun dalam laporan pertanggungjawaban, mereka tetap menerima uang transportasi seolah-olah bertugas selama 12 hingga 20 hari.
Selisih pembayaran dari praktik tersebut mencapai Rp158.416.000.
Kepala Sub Bagian Tata Usaha menjelaskan, pihaknya memang membagi tugas kunjungan ke 20 kampung di Kecamatan Banjit dalam lima kelompok. Namun fakta di lapangan tidak sejalan dengan laporan administrasi yang dibuat.
Tak hanya itu, dugaan penyimpangan juga ditemukan pada belanja alat tulis kantor (ATK) dan peralatan listrik di Puskesmas Gunung Labuhan. Dari hasil pemeriksaan dokumen, jumlah barang yang diterima tidak sesuai dengan nota pembelian yang dibayarkan.
Akibatnya, terdapat selisih anggaran sebesar Rp25.925.400, bahkan ditemukan kelebihan pembayaran mencapai Rp11.565.600.
Selain itu, uji petik terhadap belanja konsumsi rapat juga mengungkap adanya perbedaan harga signifikan. Dalam laporan, harga snack tercatat Rp10 ribu per porsi dan nasi kotak Rp30 ribu. Namun berdasarkan keterangan penyedia, harga sebenarnya hanya Rp8 ribu dan Rp22.500 per porsi.
Temuan ini memperkuat dugaan adanya praktik mark-up dalam pengelolaan anggaran.
Secara keseluruhan, total ketidaksesuaian belanja barang dan jasa pada dua Puskesmas di Waykanan mencapai Rp195.907.000.
Tak berhenti di situ, penyimpangan juga terindikasi pada pembayaran jasa pelayanan di RSUD Zainal Abidin Pagar Alam yang tidak sesuai ketentuan dengan nilai mencapai Rp1,3 miliar.
Sementara itu, sebelumnya juga terungkap adanya kemahalan harga pengadaan ambulans di Dinas Kesehatan Waykanan dengan selisih minimal Rp180 juta.
Diketahui, Pemerintah Kabupaten Waykanan pada tahun anggaran 2024 menganggarkan belanja barang dan jasa sebesar Rp362,7 miliar dengan realisasi hingga Oktober mencapai Rp205,3 miliar atau 56,6 persen.
Sejumlah pihak kini mendesak agar dilakukan audit investigatif serta penelusuran lebih lanjut terhadap dugaan penyimpangan tersebut guna memastikan tidak terjadi kerugian negara yang lebih besar.
Tag: korupsi waykanan, puskesmas banjit, mark up anggaran, perjalanan dinas fiktif, dinkes waykanan, rsud pagar alam.
( Yurniawan )