PRINGSEWU . Jurnallampung.com,– Air mineral yang diproduksi oleh PT Tirta Krawang Asri yang beralamat di Ambarawa Timur, Kabupaten Pringsewu, diduga tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP). Hal ini mencuat setelah adanya temuan dari pelanggan yang membeli air mineral jenis gelas dan mendapati kondisi air yang dinilai tidak layak konsumsi.
Rabu, (11/3/2026)
Menurut keterangan pelanggan, air mineral dalam kemasan gelas tersebut terlihat kotor dan tidak layak untuk diminum. Temuan ini kemudian menjadi perhatian karena produk air minum seharusnya melalui proses produksi yang memenuhi standar kesehatan dan kualitas.
Menanggapi hal tersebut, Mujiono selaku pengelola di pabrik air Krawang saat dikonfirmasi oleh media ini membantah adanya kelalaian dalam proses produksi maupun distribusi. Ia menegaskan bahwa pihaknya selalu menjalankan prosedur sesuai standar yang berlaku.
“Tidak mungkin kami melakukan pengiriman air yang tidak sesuai standar. Buktinya sampai saat ini tidak ada laporan resmi yang masuk ke pabrik bahwa air yang kami produksi bermasalah,” tegas Mujiono.
Sementara itu, Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Kabupaten Pringsewu, Elnofa Haryadi, SE., meminta agar instansi terkait segera turun tangan untuk melakukan evaluasi terhadap produksi air minum tersebut.
Ia berharap Dinas Perizinan dan Dinas Kesehatan Kabupaten Pringsewu dapat melakukan pengecekan serta evaluasi terhadap kualitas air minum yang diproduksi oleh PT Tirta Krawang Asri agar tidak dianggap sepele.
“Kami meminta kepada Dinas Perizinan dan Dinas Kesehatan Kabupaten Pringsewu untuk mengevaluasi kembali produksi air minum Krawang. Hal ini penting agar perusahaan benar-benar mengutamakan SOP serta memastikan air minum yang beredar di masyarakat memiliki kualitas yang baik dan layak konsumsi,” ujar Elnofa.
Selain itu, pihaknya juga meminta Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Koprindak) Kabupaten Pringsewu untuk turut melakukan pengawasan serta mengambil langkah tegas apabila ditemukan pelanggaran dalam proses produksi maupun peredaran air minum kemasan tersebut.
Kasus ini diharapkan menjadi perhatian serius bagi pihak perusahaan maupun instansi terkait demi menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat sebagai konsumen.
(Penulis : DIMAS MR)