Way Kanan. Jurnallampung.com – Kondisi jalan yang rusak parah di wilayah Talang dalung kecamatan Kasui kabupaten way kanan kembali menjadi sorotan. Warga setempat mengungkapkan kekecewaannya karena infrastruktur vital tersebut belum juga mendapat perhatian serius dari pemerintah, sehingga mereka terpaksa mengandalkan swadaya untuk perbaikan seadanya.
Seperti terlihat dalam sebuah video yang beredar, warga tampak bergotong royong memperbaiki jalur transportasi yang berlubang dan berdebu. Namun, upaya mandiri ini dinilai belum cukup untuk mengatasi masalah fundamental. Melalui pesan yang tertulis dalam video tersebut, warga menyampaikan keluh kesahnya dengan lugas.
“Mudah-mudahan swadaya masyarakat ini ada keajaibannya ya Allah. Karena masih banyak dana yang dibutuhkan untuk pengecoran jalan yang seharusnya bukan menjadi tanggung jawab kami selaku masyarakat jelata,” tulis warga dalam keterangan videonya.
Kalimat tersebut menyiratkan beban berat yang ditanggung masyarakat kecil. Mereka menyadari bahwa pembangunan infrastruktur, khususnya pengerasan atau pengecoran jalan, sejatinya merupakan kewajiban negara melalui anggaran daerah maupun pusat. Keterbatasan ekonomi membuat warga sulit membiayai proyek infrastruktur secara mandiri dalam skala yang memadai.
Desakan Perhatian Pemerintah
Kondisi jalan yang buruk tidak hanya menghambat mobilitas warga, tetapi juga berdampak pada ekonomi lokal, seperti distribusi hasil pertanian atau akses pendidikan bagi anak-anak. Jika dibiarkan, kerusakan jalan berpotensi semakin parah, terutama saat musim hujan tiba.
Warga berharap adanya “keajaiban” atau intervensi cepat dari pihak berwenang. Swadaya masyarakat memang patut diapresiasi sebagai bentuk solidaritas sosial, namun hal itu tidak boleh dijadikan alasan bagi pemerintah untuk lepas tangan.
Masyarakat mendesak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) setempat untuk segera melakukan survei dan memasukkan ruas jalan ini dalam prioritas anggaran perbaikan. Jangan biarkan masyarakat jelata terus menanggung beban infrastruktur yang seharusnya menjadi hak dasar mereka sebagai warga negara.
(Red)