SINTANG, KALIMANTAN BARAT .Jurnallampung.com, – Tingginya harga jual gas elpiji subsidi 3 kilogram di tingkat pangkalan kembali menjadi sorotan masyarakat. Kali ini, keluhan datang dari warga di wilayah Sungai Durian, Kecamatan Sintang, Kabupaten Sintang, yang mengaku harus membeli tabung gas subsidi dengan harga mencapai Rp35.000 per tabung.
Rabu, (15/7/2026)
Seorang warga berinisial AG mengaku kecewa karena harga tersebut dinilai jauh lebih tinggi dibandingkan harga yang seharusnya diterima masyarakat dari pangkalan resmi.
“Saya sangat kecewa. Ini kan gas elpiji subsidi untuk masyarakat kecil, tetapi dijual sampai Rp35.000 per tabung. Padahal yang menjual adalah pangkalan resmi,” ujar AG kepada wartawan media ini.
Menurut AG, kondisi ekonomi masyarakat saat ini sedang sulit sehingga kenaikan harga kebutuhan pokok, termasuk gas elpiji subsidi, semakin membebani warga.
“Ekonomi sekarang benar-benar berat.
Semua serba mahal. Biasanya kalau beli di pangkalan harganya masih terjangkau, tetapi sekarang justru sangat tinggi. Kami sebagai masyarakat kecil sangat keberatan,” tambahnya.
Keluhan serupa disampaikan warga lainnya berinisial DN. Ia meminta Pemerintah Kabupaten Sintang segera melakukan pengawasan terhadap distribusi dan harga jual elpiji subsidi agar tidak merugikan masyarakat.
“Kami meminta Bupati Sintang, Dinas Perdagangan, serta instansi terkait segera turun tangan. Harga elpiji subsidi yang dijual sampai Rp35.000 di pangkalan sangat memberatkan masyarakat.
Pemerintah harus mengevaluasi jika memang ada pelanggaran,” ujarnya.
Pihak Pangkalan Berikan Penjelasan
Dikonfirmasi secara terpisah, pemilik pangkalan elpiji di wilayah Sungai Durian membenarkan adanya penjualan elpiji 3 kilogram dengan harga Rp35.000 per tabung.
Menurutnya, harga tersebut diberlakukan karena pasokan dengan harga normal sangat terbatas.
“Harga resmi memang Rp25 ribu, tetapi itu hanya dua kali dalam seminggu dan jumlahnya sekitar 70 tabung. Setelah stok itu habis, kami mendapatkan barang dari pihak kedua atau pihak ketiga dengan harga yang lebih tinggi. Kami juga membeli mahal, sehingga terpaksa menjual Rp35 ribu.
Sebenarnya kami juga tidak ingin menjual dengan harga seperti itu,” jelasnya kepada media ini, Selasa (14/7/2026).
Perlu Pengawasan Sesuai Ketentuan
Berdasarkan ketentuan pemerintah, elpiji 3 kilogram merupakan barang bersubsidi yang diperuntukkan bagi rumah tangga miskin, usaha mikro, petani sasaran, dan nelayan sasaran. Penyalurannya dilakukan melalui agen dan pangkalan resmi dengan harga yang mengacu pada Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah daerah.
Pangkalan resmi pada prinsipnya wajib menjual kepada masyarakat sesuai HET yang berlaku di daerahnya. Apabila terjadi penjualan di atas HET atau distribusi tidak sesuai mekanisme, maka hal tersebut dapat menjadi bahan evaluasi dan pengawasan oleh pemerintah daerah bersama instansi terkait, termasuk Pertamina dan aparat pengawas. Alasan memperoleh pasokan dari pihak kedua atau ketiga tidak serta-merta mengubah ketentuan harga untuk penyaluran elpiji subsidi kepada masyarakat.
Karena itu, masyarakat berharap pemerintah segera melakukan pengecekan terhadap rantai distribusi elpiji subsidi di wilayah tersebut untuk memastikan tidak terjadi penyimpangan yang berdampak pada tingginya harga di tingkat konsumen.
Pemerintah dan Aparat Diminta Bertindak
Masyarakat meminta Pemerintah Kabupaten Sintang, Dinas Perdagangan, serta instansi yang membidangi pengawasan distribusi energi untuk segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap pangkalan yang diduga menjual elpiji subsidi di atas ketentuan.
Selain itu, Pertamina bersama aparat penegak hukum diharapkan melakukan evaluasi apabila ditemukan dugaan pelanggaran terhadap mekanisme distribusi maupun penjualan elpiji bersubsidi, sehingga hak masyarakat untuk memperoleh elpiji subsidi dengan harga sesuai ketentuan dapat terlindungi.
Berita ini disusun berdasarkan keterangan warga dan hasil konfirmasi kepada pihak pangkalan. Apabila terdapat keterangan tambahan atau tanggapan dari Pemerintah Kabupaten Sintang, Dinas Perdagangan, Pertamina, maupun instansi terkait lainnya, media ini akan memuatnya sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang sesuai Kode Etik Jurnalistik.
PENULIS : (KAPERWIL)