WAY TUBA, Jurnallampung.com – Sejumlah warga Kampung Bandar Sari, Kecamatan Way Tuba, Kabupaten Way Kanan, resah terkait maraknya informasi pengumpulan dana yang mengatasnamakan koperasi simpan pinjam dan arisan. Warga menduga kegiatan tersebut tidak memiliki legalitas resmi dan berpotensi merugikan.
Informasi yang dihimpun, sejumlah warga ditawari program dengan janji keuntungan 10–20% per bulan. Beberapa warga mengaku sudah menyetor dana dengan nominal bervariasi, mulai belasan juta hingga ratusan juta rupiah. Namun saat akan melakukan pencairan, komunikasi dengan pengelola disebut terputus.
Salah seorang warga berinisial A, 25 tahun, menuturkan dirinya menyetor dana dan mengalami kendala saat hendak menarik uang. “Saat saya mau pencairan, nomor WhatsApp pengelola tidak aktif lagi,” ujarnya.
Warga lain berinisial E, 32 tahun, juga menyampaikan hal serupa. Ia berharap pihak berwenang segera menindaklanjuti agar kerugian tidak meluas.
Konfirmasi Keluarga & Status Legalitas
Awak media mencoba mengonfirmasi ke kediaman pihak yang disebut sebagai pengelola berinisial U, 25 tahun. Saat dikunjungi, yang bersangkutan tidak berada di tempat. Orang tua U menyampaikan tidak mengetahui detail kegiatan yang dilakukan anaknya. “Kami hanya mengetahui anak kami membuka arisan saja,” kata orang tua U.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak berinisial U terkait dugaan tersebut. Upaya konfirmasi lebih lanjut masih terus dilakukan.
Polisi Imbau Warga Waspada & Cek Legalitas
Kapolsek Way Tuba melalui Kanit Reskrim menyampaikan, pihaknya telah menerima informasi dari masyarakat dan akan melakukan penyelidikan. Warga diimbau berhati-hati terhadap tawaran investasi atau arisan dengan keuntungan tidak wajar.
“Masyarakat diminta mengecek legalitas lembaga. Koperasi resmi wajib terdaftar di Kementerian Koperasi dan UKM. Jika ada janji keuntungan di luar kewajaran, patut dicurigai. Segera laporkan ke Polsek Way Tuba atau Polres Way Kanan jika merasa dirugikan,” imbau pihak kepolisian.
Ciri skema yang perlu diwaspadai antara lain: tidak ada izin usaha, tidak ada perjanjian tertulis, keuntungan dijanjikan jauh di atas bunga bank, dan sumber keuntungan hanya dari setoran anggota baru,kerugian yang di derita warga bandar sari di atas dua Milyard rupiah .
Bagi warga yang merasa dirugikan dan memiliki bukti transfer, perjanjian, atau bukti komunikasi, disarankan segera melapor ke kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.
( JL 1 )