PESAWARAN, JURNAL LAMPUNG – Dugaan aktivitas penambangan batu tanpa izin di Desa Bunut Seberang, Kecamatan Way Ratai, Kabupaten Pesawaran, yang viral di berbagai platform media sosial beberapa waktu lalu, akhirnya ditindaklanjuti.

Tim Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung langsung turun ke lapangan untuk melakukan inspeksi mendadak dan menutup lokasi kegiatan yang diduga tambang ilegal tersebut pada Jumat (6/11/2026).
Sebelumnya, berbagai rekaman video yang diunggah warga memperlihatkan keberadaan alat berat excavator serta truk pengangkut material batu yang beroperasi setiap hari di lokasi tersebut. Video itu memicu kekhawatiran masyarakat atas dampak kerusakan lingkungan akibat galian batu tersebut.
Warga Sudah Berbulan-bulan Resah
Sebelum penutupan dilakukan, warga sekitar mengaku sudah lama menyampaikan keluhan terkait dampak operasional galian batu tersebut. Warga menyebut excavator aktif menggali tanah dan batu setiap hari, menimbulkan debu tebal yang mengganggu pernapasan, jalan desa rusak akibat truk besar yang bolak-balik, serta kekhawatiran longsor saat musim hujan tiba.
“Kami sudah berbulan-bulan melihat alat berat bekerja di sana. Kami khawatir sekali, apalagi sebentar lagi musim hujan tiba, takut tanah di sekitar pemukiman kami longsor,” ujar salah satu warga Desa Bunut Seberang yang enggan disebutkan namanya kepada awak media.
Warga mendesak instansi berwenang untuk memeriksa kelengkapan Izin Usaha Pertambangan (IUP) serta izin lingkungan sebelum kerusakan semakin meluas.
DLH Provinsi Langsung Tutup Lokasi
Menyusul viralnya kabar tersebut, Tim DLH Provinsi Lampung segera turun ke lokasi untuk memverifikasi dokumen perizinan sekaligus melakukan penertiban.
Setelah melakukan pemeriksaan awal, tim DLH melakukan penutupan sementara lokasi operasional dugaan tambang batu ilegal itu, guna menghentikan seluruh aktivitas galian batu sambil menunggu hasil pemeriksaan dokumen secara menyeluruh.
Langkah cepat ini disambut positif oleh sebagian besar warga sekitar yang sudah lama menanti tindakan nyata dari pemerintah.
Penutupan Masih Bersifat Sementara
Hingga berita ini diturunkan, konfirmasi resmi tertulis dari DLH Provinsi Lampung masih dinantikan untuk memastikan apakah penutupan tersebut bersifat sementara selama proses verifikasi dokumen atau penutupan permanen.
Redaksi tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Penutupan lokasi ini belum menjadi bukti mutlak bahwa kegiatan tersebut tidak memiliki izin resmi. Kami juga membuka ruang hak jawab bagi pelaku usaha untuk menyampaikan bukti kelengkapan surat izin yang dimiliki.
Harapan Warga: Jangan Hanya Karena Viral
Masyarakat berharap penindakan ini bukan hanya sekadar tindakan sesaat akibat tekanan viral media sosial saja. Warga meminta instansi terkait, mulai dari DLH Provinsi Lampung, Dinas ESDM Provinsi Lampung, Pemerintah Kabupaten Pesawaran hingga aparat kepolisian, untuk melanjutkan proses pemeriksaan secara transparan.
Apabila terbukti beroperasi tanpa izin dan merusak lingkungan, warga berharap pelaku dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan serta diminta memulihkan lahan yang sudah rusak.
Sebaliknya, apabila terbukti memiliki kelengkapan izin resmi, masyarakat berharap ada klarifikasi terbuka agar keraguan warga dapat terjawab sepenuhnya.
Laporan: Nuni , Tim Jurnal Lampung Pesawaran
Editor: Ferdiansyah