Blambangan Umpu .JURNALLAMPUNG.COM – Seorang pria berinisial DT (37) asal Negara Batin, Way Kanan dibekuk Unit PPA Satreskrim Polres Way Kanan di Back Up Polsek Negara Batin karena diduga melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur Sebut Saja “Bunga” yang masih berusia 15 tahun. Minggu (08/01/2023).
DT dibekuk dikediamannya, pada Rabu (04/01/2023) lalu berdasarkan laporan SK (49) warga Gedung Jaya di Polres Way Kanan
Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasatreskrim AKP Andre Try Putra mengatakan pelaku dibekuk lantaran telah berulang kali menyetubuhi korban. Akhirnya korban bersama SK yang tak terima, melaporkan kejadian yang dialami ke Polres Way Kanan pada tanggal 4 Januari 2023.
Sementara terungkapnya kasus tersebut ketika korban bercerita kepada bibinya inisial SK
pada hari Selasa 03 januari 2023 pukul 20:00 WIB.
Atas cerita itu, korban menerangkan bahwa telah disetubuhi oleh DT yang tak lain merupakan ayah tirinya, terakhir pada tanggal 15 Desember 2022 pukul 23:00 WIB di rumah korban dan perbuatan DT tersebut sudah berulang kali.
“Ketika menyetubuhi korban, disertai ancaman dan ibu kandung korban selama ini tidak berada dirumah melainkan sedang merantau kerja di Jakarta,” terang Kasat Reskrim.
Akibat perbuatannya, pelaku dapat dikenakan Pasal 81 ayat (3) dan atau 82 Ayat (2) UU RI No.17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 Th 2002 tentang Perlindungan Anak, karena pelaku merupakan ayah tiri, pengasuh, keluarga, maka ancamannya dari ancaman pokok 15 tahun penjara ditambah 1/3 menjadi 20 tahun penjara.***