Waykanan.JURNALLAMPUNG.COM – Pemerintah Kabupaten Waykanan, Lampung hanya sebagai penerima manfaat, bukan menerima penyerahan hasil pekerjaan rehabilitasi irigasi di Banjit, kabupaten setempat. Serah terima pekerjaan dilakukan rekanan kepada balai besar, sebagai leading sektor, anggaran APBN, proyek irigasi tersebut.
Hal itu diungkapkan Wakil Bupati Waykanan, Drs. Ali Rahman kepada media ini, saat ditanya apakah pemerintah daerah Waykanan menerima hasil pekerjaan rehabilitasi irigasi tersier di Banjit, dengan anggaran milyaran rupiah dari dan APBN, pada acara running tes, di lokasi proyek setempat, Jum’at (27/01/2023).
“Jangan tanya diterima atau tidak, karena kita (Waykanan,RED) hanya penerima manfaat saja, in kan anggaran kementerian. Kalau urusan serahterima itu, dari rekanan ke balai besar,” kata Wakil Bupati Waykanan, Ali Rahman, seraya tersenyum.
Dalam sambutan singkatnya dihadapan rekanan, PPK Balai Besar dan sejumlah pejabat serta masyarakat pengguna air, Ali Rahman mengaku bersyukur sudah ada rehab saluran irigasi yang dananya milyaran rupiah.
“Alhamdulillah, sudah direhap, kalau airnya lancar tentunya persawahan bisa digarap. Dan kita mudah-mudahan seperti di OKU, bisa panen padi sampai tiga kali dalam satu tahun,” katanya.
Harapanya, warga dapat memanfaatkan aliran irigasi itu bukan hanya untuk persawahan tetapi bisa untuk area bebek petelur. “Coba kalau kita manfaatkan untuk ternak bebek, saratus aja, kalau nelor semua sudah serratus juga. Harga telur bebek berapa ya, kalau Rp3 ribu aja, sudah berapa itu. Jadi manfaatkan aliran ini bisa multi guna,” kata dia.
Ali Rahman mengungkapkan, jika terbukti ada pengerjaan proyek mutu dan kualitasnya tidak bagus, harus tetap diperbaiki oleh rekanan yang mengerjakannya, sebab saat ini masih tahap pengesahan pertama, jika memang dipastikan semua bagus maka baru bisa PHO.
“Kalau penilaian saya, karena saya hanya melihat di pintu air ini, saya buka lancer, tapi saya hanya melihat disini aja. Entah kalau dibelakang jauh sana, saya gak liat, tapi semua ada aturannya. Apabila memang terjadi keterlambatan penyelesaian pekerjaan, maka akan ada denda,” kata dia.
Hadir dalam acara tersebut, Kabid pelaksanaan jaringan pemanfaatan air, Ahmad samudra, pejabat pembuat komitmen irigasi dan rawa, Ir,Ani rahayu,MT, Kadis PU Waykanan, Edwin Bavur, dan unsur muspika setempat.RED