JURNALLAMPUNG.COM – Bagi orang tua yang memiliki usia 60 tahun keatas tergolong lanjut usia akan mendapatkan bantuan Bansos PKH dari pemerintah.
Bagi masyarakat yang memiliki anggota keluarga atau tetangganya sekitar rumah yang telah lansia diatas 60 tahun dapat berpeluang memperoleh Bansos PKH dari Kementerian Sosial (Kemensos) hingga Rp 2,4 juta setahun.
Kendati demikian, penerima bansos lansia ini terdaftar sebagai penerima PKH tahun 2023 di DTKS dan termuat namanya secara online di websitenya cekbansos.kemenkos.go.id.
Namun tidak semua lansia usia 60 tahun mengetahui atau tidak berminat menerima PKH Tahun 2023.
Salah satunya, Ibu Rina berusia 64 tahun, warga Rajabasa ini mengaku memang pernah ditawarkan oleh RT perempuan untuk menyerahkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk didaftarkan di DTKS Kemensos.
Ia menyampaikan masih banyak orang lebih membutuhkan dari pada ia yang merupakan seorang janda ditinggal meninggal suaminya pensiunan PNS sejak 2012.
“Alhamdulillah saya masih tergolong janda kaya pasca meninggal Suami. Apalagi ketiga anak saya sudah bekerja dan rutin memberi bulanan kepada saya itu sudah lebih dari cukup,” ujarnya.
Untuk mendapat bansos lansia tersebut, penerima harus berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin dan berusia di atas 60 tahun yang terdaftar DTKS. Setelah memenuhi ketentuan tersebut, anda bisa melakukan tahap pengecekkan.***
Artikel ini juga telah tayang di Radar Waykanan.Com