Gunung labuhan. jurnallampumg.com,-diduga keberadaan parkir liar sudah menjadi rahasia umum yang dialami masyarakat kampung Kayu Batu. Munculnya oknum tersebut bahu jalan seringkali mengganggu konsumen karena mereka harus membayar biaya parkir untuk berbelanja.ungkapnya,,
“sebagai upaya meningkatkan keamanan dan kenyamanan berlalu lintas, Dishub Kabupaten Way Kanan telah meningkatkan pengawasan. Namun tidak berlaku untuk parkir liar di kampung Kayu Batu, Dewi warga kampung Kayu Batu seperti kenal hukum, meskipun sudah di ingatkan keamanan pasar dan bahkan sampai terjadi keributan yang di duga parkir liar.,
Setelah terjadi keributan terjadilah kesepakatan damai yang disaksikan oleh Camat Gunung Labuhan, dan Camat pun mengingat kan saudarai DW kalau parkir harus mempunyai surat perintah dan izin dari Dinas Perhubungan (Dishub). Apabila tukang parkir tidak memiliki surat perintah dan izin resmi dari Dinas Perhubungan, aktivitas mereka dalam mengatur parkir kendaraan akan dianggap ilegal atau sebagai parkir liar yang dapat dikenai sanksi.
Tukang parkir liar dapat dituntut dan dikenai sanksi 9 tahun penjara, hal tersebut telah diatur dalam Pasal 368 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sementara itu Saudaria inisial EW selaku penanggung jawab dari saudari inisial DW agar tidak membuka parkir lagi seakan acuh atau mungkin sudah bekerjasama dan kebagian dari uang parkir liar tersebut.
Jupri Kepala Pasar mewakili Salmon Ansori kelapa kampung Kayu Batu meminta kepada aparat penegak hukum untuk menindak tegas parkir liar yang merugikan Pemerintah Daerah, dan kami gak mau ada hal-hal yang tidak di inginkan terjadi.upungkasnya,,
(yurniawan)