Polsek Way Tuba Ringkus Pelaku Curat Ranmor di Dusun Pasundan JayaPolsek Way Tuba Ringkus Pelaku Curat Ranmor di Dusun Pasundan Jaya
𝙒𝙖𝙮 𝙠𝙖𝙣𝙖𝙣.𝙅𝙪𝙧𝙣𝙖𝙡𝙡𝙖𝙢𝙥𝙪𝙣𝙜.𝘾𝙤𝙢,-Tekab 308 Presisi Polsek Way Tuba meringkus diduga pelaku curat (pencurian dengan pemberatan) di Dusun Pasundan Jaya Kampung Way Tuba Kecamatan Way Tuba Kabupaten Way Kanan. Rabu (31/05/2023).
Tersangka inisial JO (37) berdomisili di Desa Bantan Kecamatan Buay Pemuka Peliung Kabupaten Oku Timur.
Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kapolsek Way Tuba IPTU Yudhianto menerangkan kronologis kejadian terjadi pada hari Kamis tanggal 11 Mei 2023 sekitar pukul 21.00 WIB pelapor an. Kosasih memasukan sepeda motor Yamaha Vixion kedalam rumah tepatnya diruang tamu.
Setelah itu dihari Jum’at tanggal 12 Mei 2023 sekitar pukul 03.00 Wib istri pelapor terbangun karena mendengar ada suara, lalu langsung keluar dari kamar dan melihat sepeda motor milik pelapor sedang didorong oleh pelaku keluar rumah hingga berhasil dibawa oleh pelaku.
Akibat peristiwa tersebut Kosasih mengalami kerugian berupa 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion tahun 2012 warna hitam Nopol : BG 5005 KAH dan melaporkan ke Polsek Way Tuba untuk ditindaklanjuti.
Kronologis penangkapan hari Selasa tanggal 30 Mei 2023 pukul 15.30 Wib Tekab 308 Polsek Way Tuba dipimpin Kapolsek Way Tuba, berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka di rumah tersangka di Desa Bantan Kecamatan Buay Pemuka Peliung Kabupaten OKU Timur tanpa disertai perlawanan.
Selanjutnya TSK beserta barang bukti 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam, dibawa ke Polsek Way Tuba guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Yang bersangkutan ini dapat dikenai pasal 363 KUHP dengan hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,”Ungkapnya.Polsek Way Tuba Ringkus Pelaku Curat Ranmor di Dusun Pasundan Jaya Tekab 308 Presisi Polsek Way Tuba meringkus diduga pelaku curat (pencurian dengan pemberatan) di Dusun Pasundan Jaya Kampung Way Tuba Kecamatan Way Tuba Kabupaten Way Kanan. Rabu (31/05/2023). Tersangka inisial JO (37) berdomisili di Desa Bantan Kecamatan Buay Pemuka Peliung Kabupaten Oku Timur. Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kapolsek Way Tuba IPTU Yudhianto menerangkan kronologis kejadian terjadi pada hari Kamis tanggal 11 Mei 2023 sekitar pukul 21.00 WIB pelapor an. Kosasih memasukan sepeda motor Yamaha Vixion kedalam rumah tepatnya diruang tamu. Setelah itu dihari Jum’at tanggal 12 Mei 2023 sekitar pukul 03.00 Wib istri pelapor terbangun karena mendengar ada suara, lalu langsung keluar dari kamar dan melihat sepeda motor milik pelapor sedang didorong oleh pelaku keluar rumah hingga berhasil dibawa oleh pelaku. Akibat peristiwa tersebut Kosasih mengalami kerugian berupa 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion tahun 2012 warna hitam Nopol : BG 5005 KAH dan melaporkan ke Polsek Way Tuba untuk ditindaklanjuti. Kronologis penangkapan hari Selasa tanggal 30 Mei 2023 pukul 15.30 Wib Tekab 308 Polsek Way Tuba dipimpin Kapolsek Way Tuba, berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka di rumah tersangka di Desa Bantan Kecamatan Buay Pemuka Peliung Kabupaten OKU Timur tanpa disertai perlawanan. Selanjutnya TSK beserta barang bukti 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam, dibawa ke Polsek Way Tuba guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. Yang bersangkutan ini dapat dikenai pasal 363 KUHP dengan hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,”Ungkapnya.(JL1)