Polsek Pakuan Ratu Amankan Lima Pelaku Di Duga Lakukan Pengeroyokan Di Kampung Gunung Waras

0

Way Kanan. Jurnallampung. Com, – Polsek Pakuan Ratu Polres Way Kanan mengamankan lima orang pemuda diduga melakukan tindak pidana pengeroyokan di areal perkebunan tebu di Kampung Gunung waras Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan. Kamis(11/01/2024).

Tersangka berinisial HR (37) warga Kecamatan Metro Utara Kota Metro dan HT (40), GWS (26), RW (23) MYA (21) merupakan warga Kabupaten Lampung Tengah.

Kapolres Way Kanan AKBP Pratomo Widodo melalui Kapolsek Pakuan Ratu Iptu H. Tosira menyampaikan kronologis kejadian terjadi pada hari Selasa tanggal 09 Januari 2024 sekitar pukul 04.00 Wib di areal perkebunan tebu perusahaan swasta di Kampung Gunung Waras Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan.

Baca Juga  Cegah Gangguan Kamtibmas, Polisi Laksanakan Patroli KRYD di Pasar Kasui

Saat itu sepeda motor yang di kendarai oleh korban an. Dedi berpapasan dengan mobil yang di tumpangi oleh para pelaku, hampir bersenggolan, lalu korban dan pelaku menghentikan laju kendaraan yang di kendarai.

Selanjutnya kedua kendaraan berhenti lalu terjadilah keributan antara korban dan para pelaku, namun salah seorang pelaku diduga memukul korban yang kemudian di ikuti oleh pelaku lainnya sehingga korban mengalami luka akibat pukulan para pelaku.

Setelah melakukan pengeroyokan pelaku pergi meninggalkan korban dan atas kejadian tersebut pelapor melaporkan peristiwa yang dialami korban di Polsek Pakuan Ratu.

Kronologi penangkapan pada hari Selasa tanggal 09 Januari 2024 sekitar pukul 06.00 WIB, anggota Unit Reskrim dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Pakuan Ratu langsung melakukan penangkapan terhadap para pelaku di areal perusahaan swasta di Kampung Gunung Waras Kecamatan Pakuan Ratu, tanpa melakukan perlawanan.

Baca Juga  Di Tengah Meriah Nya HUT Waykanan Ke 25, Postingan Jalan Hancur Hiasi Media Sosial

Kini pelaku telah diamankan di Polsek Pakuan Ratu guna dilakukan penyidikan lebih lanjut, ,ā€¯Imbuhnya.

Sementara, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 170 ayat 1 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

(JL1)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *