WAY KANAN, Jurnallampung.com – Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menunjukkan ketegasan dalam mengusut dugaan korupsi penguasaan kawasan hutan di Kabupaten Way Kanan. Sebanyak 11 unit kendaraan operasional milik PT PSMI resmi disita sebagai barang bukti strategis untuk mendukung proses pembuktian di persidangan nanti.
Rangkaian armada yang diamankan mencakup spektrum luas, mulai dari kendaraan kelas premium hingga alat operasional lapangan. Daftar penyitaan meliputi Toyota Alphard, Fortuner 4×4, Innova Zenix, sejumlah Honda CR-V, Mitsubishi Xpander, hingga truk Mitsubishi Canter. Langkah ini didasarkan pada serangkaian Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang diterbitkan Kejagung sejak Juli hingga Agustus 2026, menandakan intensitas penyelidikan yang terus meningkat.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa seluruh aset kendaraan kini berada dalam pengamanan ketat tim penyidik. “Penyitaan ini bukan sekadar tindakan administratif, melainkan langkah krusial untuk memastikan integritas barang bukti demi kepentingan proses peradilan,” ujarnya.
Akar Masalah: Alih Fungsi Lahan Ilegal Sejak 2007
Kasus ini bermula dari dugaan pengelolaan lahan secara ilegal oleh PT PSMI di atas kawasan hutan produksi seluas sekitar 32.375 hektare yang merupakan hak guna usaha PT Inhutani V. Sejak tahun 2007, lahan seluas itu dialihfungsikan menjadi perkebunan tebu tanpa izin resmi dari otoritas kehutanan. Upaya legalisasi melalui kesepakatan kemitraan yang berlaku surut pada 2013 pun telah dinyatakan tidak sah oleh Kementerian Kehutanan, memperkuat indikasi pelanggaran hukum yang sistematis.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Saiful Bahri Siregar, menegaskan bahwa praktik pendudukan lahan secara tidak sah ini telah menimbulkan kerugian keuangan negara yang signifikan. Selain menyita aset bergerak berupa kendaraan, penyidik juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai hasil dugaan tindak pidana. Seluruh dana tersebut kini disimpan aman di rekening penampungan Kejaksaan Agung pada Bank Syariah Indonesia (BSI) menunggu putusan pengadilan.
Dengan penyitaan massal ini, Kejaksaan Agung mengirimkan sinyal kuat bahwa eksploitasi sumber daya alam tanpa legitimasi hukum tidak akan ditoleransi. Masyarakat Way Kanan berharap proses hukum ini berjalan transparan dan berujung pada pemulihan kerugian negara serta kepastian tata kelola hutan yang berkelanjutan.
(Red)