Waykanan-Jurnallampung.Com.Polsek Baradatu Polres Way Kanan Polda Lampung membekuk diduga pelaku tindak pidana pencurian berupa Hp di salah warung di Kampung Bhakti Negara Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan. Kamis (01/12/2022).
Tersangka inisial AM (37) berdomisili di Kampung Bhakti Negara Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan.
Barang bukti yang diamankan berupa 1 (satu) Unit Hp (handphone) merk oppo type A5 warna hitam milik korban atas namaTitin Rimayati.
Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kapolsek Baradatu Kompol Edy Saputra menjelaskan kronologis kejadian pada hari Sabtu, 15 Oktober 2022 pukul 08:10 WIB pelaku diduga masuk kedalam warung dan mengambil 1 (satu) Unit Hp milik korban yang terletak di lantai dan sedang dipakai untuk mendengarkan musik.
Kemudian pelaku mengambil 1 (satu) unit Hp merk oppo type A5 warna hitam dan langsung meninggalkan warung tersebut.
Setelah menyadari Hp hilang dicuri lalu korban melapor ke Polsek Baradatu guna dilakukan proses lebih lanjut.
Kronologis penangkapan terjadi pada hari Rabu tanggal 30 November 2022 pukul 11:50 WIB Tekab 308 PRESISI Polsek Baradatu berhasil melakukan penangkapan tersangka dan barang bukti saat berada di Kampung Bhakti Negara Kecamatam Baradatu Kabupaten Way Kanan dan saat dilakukan penangkapan pelaku tidak melakukan perlawanan.
Atas perbuatannya yang bersangkuatan jika terbukti dapat diancam dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal lima tahun,”Jelas Kapolsek.(Yurniawan)