Polres Way Kanan Bekuk Dua DPO Pelaku Penadah Curat HP
Blambangan Umpu.JURNALLAMPUNG.COM-Tekab 308 PRESISI Satreskrim Polres Way Kanan Polda Lampung berhasil membekuk dua DPO pelaku diduga melakukan tindak pidana curat Juncto penadah Handphone yang terjadi di salah satu rumah, Kampung Tiuh Balak Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan. Selasa (10/01/2023).
Tersangka inisial UP (31) dan MS keduanya berdomisili di Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasatreskrim AKP Andre Try Putra menjelaskan bahwa penangkapan terhadap pelaku berdasarkan Laporan Polisi pada tanggal 14 Desember 2021 yang dilaporkan korban an. Rismanudin di Polres Way Kanan.
Sementara, terjadinya curat pada hari Rabu, 06 Oktober 2021 pukul 03:00 WIB saksi bangun tidur melihat pintu belakang rusak.
Pelaku diduga masuk ke dalam rumah dengan cara merusak atau mencongkel kunci pintu belakang dan mengambil 1 (satu) unit HP merk rino 3 warna hitam, 1 (satu) unit HP merk vivo y12 warna silver, 1 (satu) unit HP merk oppo a15 warna hitam, 1 (satu) HP merk samsung lipat gt-e1272 warna putih.
Tak hanya itu, pelaku juga mengambil 1 (satu) Unit R2 merk honda supra warna hitam Nomor Polisi : B 5840 RW, 1 (satu) buah mesin potong (gerinda), 1 (satu) buah tali pinggang, 1 (satu) helai jaket warna kuning dan 1 (satu) pasang sepatu putih warna lis orange lalu melarikan diri.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian bila dinominalkan sekitar Rp. 10. juta rupiah dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Way Kanan untuk di tindak lanjuti
Pelaku penadah barang hasil kejahatan dapat diamankan berdasarkan laporan informasi dari masyarakat pada hari Senin tanggal 09 Januari 2023 pukul 22.00 WIB, bahwa pelaku berada di kediamannya.
Atas informasi tersebut TEKAB 308 PRESISI Satreskrim Polres Way Kanan berhasil mengamkan kedua pelaku berikut barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone Merk OPPO A15 Warna Hitam , tanpa melakukan perlawanan.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Polres Way Kanan guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya pelaku dapat diancam dalam pasal 363 KUHP Juncto pasal 480 dengan kurung maksimal empat tahun penjara, ungkap Kasatreskrim.**