Way Kanan.jurnallampung.com–Dana Bangi Hasil Perkebunan Sawit (DBH) tahun 2023 sampai hari ini tidak jelas peruntukannya. Padahal tahun 2023 sudah hampir habis dan sudah di penghujung tahun namun belum juga dilaksanakan.
Sesuai dengan Keputusan Mentri Keungan (KMK) Repeblik Indonesi No.91 tetang pengelolaan Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit (DBH) tahun 2023 kabupaten way kanan mendapatkan Dana berkisar 7 Milyar
Jumlah DBH Perkebunan Sawit tersebut, kalau diterapkan dengan semestinya akan membawa peteni sawit lebih sejahtera namun disayangkan pihak terkait tidak serius membantu petani dalam pengelolaan Dana dimaksud.
Kepala Dinas Perkebunan way Kanan Rofiki. S.Sos membenarkan DBH Perkebunan Sawit untuk Kabupaten Way Kanan berjumlah kurang lebih Rp. 7 M dan sejauh ini memang belum dilaksanakan, karena sejumlah dana tersebut sampai saat ini (11/12) belum diteransfer kedaerah.
Dijelaskannya, dengan belum diterima dana DBH perkebunan Sawit atau belum masuk juga kerekening Daerah kemungkinan besar akan dilaksanakan ditahun 2024.
‘Benar pak sampai hari ini dana tersebut belum juga masuk ke rekening Kas daerah, berhubung waktunya sudah mepet terpaksa kita tunda dan akan kita laksanakan berbarengan ditahun 2024’. Terangnya
Rofiki juga menjelaskan, dana 7 M tersebut 95 persen kebijakan pimpinan Daerah akan dialokasikan ke Infrastruktur dan 5 persen lainya itu yang dikelola Dinas Perkebunan atau berkisar Rp. 280 juta untuk dialokasikan ke nonteknis.
‘Kegiatan pendataan keperkebunan sawit, itu judul kegiatannya yang kita kelola di Dinas Perkebunan’ Jelasnya. (ππππ’ πππ)