Blambangan Umpu. Jurnallampung.Com,- Merasa diintimidasi dan dipaksa menandatangani surat perdamaian, Pagar Mulia (37), warga Kampung Tanjung Agung Kecamatan Pakuon Ratu Way kanan, korban penganiayaan dan penodonhgan dengan Pistol oleh AlY mantan Kepala Kampung Negara Sakti Pakuon Ratu, ahirnya melapor ke Polres Way kanan hari ini (22/2),
Menurut Pagar Mulya yang ditemui di Mapolres Way Kanan dengan didampingi Istri beserta Kuasanya Hukumnya Chandra Alamsyah bahwa dirinya sama sekali tidak niat berdamai dengan pihak penganiayaynya ( ALY red ), akan tetapi semalam ( Selasa malam rabu red ), ia didatangi oleh pelaku bersama keluarga dan tokoh tokoh masyarakat dirumahnya untuk membicarakan masalah penganiayaan tersebut, yang ahirnya ia merasa terpojok karena hanya sendirian dan keluarga kecilnya bingung untuk memberikan jawaban apa, sehingga ia diminta menandatangani perdamaian ia melakukannya
“ Tiba tiba mereka datang dengan membawa banyak orang., sementara saya hanya bersama istri dan anak saya yang masih balita sama sekali tidak didampingi oleh Keluarga saya ataupun keluarga istri saya, juga tidak ada aparat Kampung mau-un dari kepolisian, karena merasa terancam saya ahirnya menandatangani yang kata mereka surat damai itu, aneehnya lembaran surat yang katanya surat damai itu saya sama sekali tidak diberi, dan juga tdak ada seorang perangkat Kampung maupun Petugas dari Polsek Pakuon Ratu yang dilibatkan, dan karena saya memang tidak mau berdamai maka saya laporan ke Polres Way kanan, kalau nanti dipolres ini tidak mau menerima kami akan ke Polda Lampung, karena saya benar benar sudah terzolimi dan diintimidasi,” ujar Pagar Mulya seraya menerangkan betapa jantungnya mau copot saat ditodong pistol oleh ALY.
Pada saat yang sama Chandra Alamsyah meminta Aparat Polres Way Kanan dapat menrima laporan mereka, untuk mengamanati Undang Undang, bahwa setiap warga Negara Indonesia memiliki hak yang sama dalam bidang hukum dan pemerintahan,
“Kami tahu kalau pelaku penganiayaan dan penodongan dengan pistol ini adalah orang kuat dan banyak duit, akan tetapi saya rasa hukum itu akan berpihak pada yang benar. Oleh karenanya saya yakin kasus ini akan terus lanjut, tidak seperti kasus kasus lain ( pernah ada kasus Kepala Kampung menganiaya warganya dengan Senpi red ) tetapi kasusnya hilang begitu saja., dan saya juga tidak ada muatan politik karena ALY akan mencalonkan diri sebagai kakam kembali, melainkan semata mata menuntut hak dan Keadilan,” ujar Chandra Alamsayah.,
Diterangkan penganiayaan yang menimpa Pagar Mulya berawal dari kedatangan korban dengan istrinya yang bernama (Wiwin yang berpropesi sebagai biduan red ) , kesuatu hajatan untuk mengisi acara, namun saat itu istri korban mendapatkan telpon dari Siti Pemilik Organ yang sedang menggelar hiburan ditempat tu, agar datang kerumahnya ( Rumah Siti red ),
“ Jadi waktu itu korban dan istrinya Wiwin diminta datang kerumah Siti, dan ternyata Siti meminta agar Wiwin yang seorang penyanyi tidak manggung di Kampung tersebut, karena dilarang oleh Mantan Suami nya ( Istri Pagar Mulya adalah mantan istri ED warga setempat, karena itu korban berinisiatip mendatangi Ed dirumahnya, namun tidak bertemu, lalu korban mendatangi pelaku untuk meminta izin agar pelaku dapat mencarikan solusi dirinya dengan mantan suami istrinya itu, akan tetapi justru setelah bertemu Aly, korban lanngsung dianiaya dan bahkan ALY menodongkan Pistol kepada korban, atas penganiayaan tersebut Pagar Mulya telah melakukan Visum ,” Imbuh Sumber radar lampung yang minta namanya tidak ditulis tersebut.
Terpisah, Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kapolsek Pakuan Ratu Iptu Hardanus Tosira menjelaskan kronologis kejadian penganiayaan terhadap Pagar Mulya warga Kampung Tanjung Agung Kecamatan Pakuan Ratu terjadi pada Minggu (19 Februari 2023) sekitar pukul 14.00 WIB di Kampung Negara Sakti Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan oleh ALy Mantan Kepala Kampung Negara Sakti Pakuon Ratu.
“Peristiwa tersebut disebabkan karena adanya kesalahpahaman antara korban dan terlapor sehingga terlapor melakukan penganiyaan secara bersama-sama dengan rekannya terhadap korban,’Ujar Tosira yang seakan masih melindungi pelaku penganiayaan dengan menyatakan sedang menyelidiki kasus itu dan masih mengumpulkan keterangan dari para saksi saat ditanyakan tentang kebenaran penganiayaan dengan menggunakan senpi.
“Atas kejadian itu korban mengalami luka memar pada bagian pipi kanan dan kiri, pecah pada bibir bagian atas serta korban merasakan sakit dan pusing dibagian kepalanya.” Ujar Kapolsek Pakuon Ratu.RED