𝙒𝙖𝙮 𝙆𝙖𝙣𝙖𝙣. 𝙅𝙪𝙧𝙣𝙖𝙡𝙡𝙖𝙢𝙥𝙪𝙣𝙜.𝘾𝙤𝙢,- Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Topan RI Kabupaten Way Kanan, menyerahkan surat pengaduan ke Inspektorat dan meminta Bupati Way Kanan Raden Adipati Surya untuk menindak AZ Oknum ASN yang diduga melakukan Poligami.
Dalam surat pengaduannya nomor 6/DPD-TOPAN-RI/VII/2023 kepada Bupati, Topan RI bertindak selaku kuasa dari Rani,
NIK 1808104305780003
Jenis Kelamin : Perempuan
Tempat/ TglLahir : Talang Padang, 03 Mei 1978
Agama : Islam
Pekerjaan : Pedagang
Alamat : RT/RW. 001/007 Dusun VII/Suka Maju Kel/Desa. Suka Negeri Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan sebagai Isteri Kedua, dari AZR
NIK : 1808102407660003
Jenis Kelamin : Laki-Laki
Tempat/Tgl Lahir : Sukarame, 24 Juli 1966 Agama : Islam
Pekerjaan: Pegawai Negeri Sipil (PNS) Alamat : RT/RW. 001/009 Dusun IX/Suka Menati Kel/Desa. GN. Labuhan Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan
“AZR adalah PNS yang diduga melakukan poligami diam-diam atau tanpa izin pejabat yang berwenang, dan tidak sesuai ketentuan, Peraturan Pemerintah No 53 Tahun 2010 Tentang Aparatur Sipil Negara.
serta Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, dan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi
Pegawai Negeri Sipil,”kata Sahrizal.
Untuk itu, lanjut Sahrizal pihaknya meminta kepada Bupati Kabupaten Way Kanan Raden Adipati Surya,
untuk dapat menindak tegas ASN yang berpoligami tanpa izin dan dikenakan sanksi disiplin berat serta diberhentikan.
“Kami berharap kiranya Bupati Way Kanan dapat melaksanakan tindakan tegas atas apa yang telah dilakukan oleh oknum ASN tersebut, sehingga wibawa perintah dapat ditegakkan,”tegas Sahrizal. (𝙅𝙇1)