
JURNALLAMPUNG.COM -PRINGSEWU-
Kendaraan Dinas milik Organisasi Pemerintah Daerah OPD Pemkab Pringsewu Disinyalir Tidak membayar pajak, terlihat secara kasat mata adanya dua unit kendaraan bermotor yang terparkir di belakang kantor Bupati Pringsewu dengan nopol BE 3640 UZ dan BE 3153 UZ di duga kuat kendaraan motor dinas tersebut mati pajak.
Senin, (21 April 2025)
Kantor Bupati Pringsewu Lampung, yang sudah seharusnya menjadi ajang percontohan untuk dinas-dinas Pemkab Pringsewu khususnya,dan masyarakat Pringsewu pada umumnya. Namun hal ini justru berbalik, sangat memprihatikan melihat kendaraan roda dua milik Organisasi Pemerintah Daerah OPD Pemkab Pringsewu kantor Bupati Pringsewu khususnya yang memilih untuk tidak memperdulikan terkait pajak kendaraan dinas tersebut.
Candra Kasubag (umum) saat di konfirmasi awak media jurnallampung.com menjelaskan, “sebenarnya sudah di bayar semua pajak kendaraan baik motor dan mobil mas, akan tetapi memang plat kendaraan nya belum ganti Lo mas, saya minta untuk di ketok dulu saja susah ucapnya pada media ini.
“Gimana masyarakat mau percaya dengan pemerintah mas ya, sedangkan kendaraan dinas saja tidak bayar pajak, kalau masyarakat kecil mah wajar saja mas, dikarenakan penghasilan yang sangat minim, untuk makan saja sudah Alhamdulillah jadi hal wajar jika motor kami telat pajak ucapnya Widi sebagai masyarakat Pringsewu.
Sebagai Organisasi Pemerintah Daerah OPD Pemkab Pringsewu sudah seharusnya kendaraan pentaris baik roda dua dan roda empat harus tetap memprioritaskan terkait kepedulian terhadap pajak kendaraan dinas tersebut, hal tersebut tentunya sangat mempengaruhi masyarakat luas pada umumnya.
(RED)