Pringsewu. Jurnallampung. Com, -Polres Pringsewu melalui Polsek Pringsewu Kota mengamankan M (42), sopir travel asal Lampung Selatan, karena kedapatan menyimpan senjata api rakitan di dalam mobilnya.

Penangkapan dilakukan Polsek Pringsewu Kota di Jalan Pringadi, Pringsewu Utara, Rabu (17/12/2025) siang.
Kapolsek Pringsewu Kota AKP Ramon Zamora menjelaskan, pengungkapan berawal dari laporan warga saat patroli antisipasi kejahatan.
Dari pemeriksaan, polisi menemukan satu pucuk senjata api rakitan jenis pistol beserta lima butir amunisi aktif yang disembunyikan di dashboard mobil Avanza milik tersangka.
M mengaku telah memiliki senjata tersebut lebih dari dua tahun dan membelinya seharga Rp1,5 juta untuk alasan keamanan saat bekerja.
Saat ini tersangka ditahan dan dijerat UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Polisi masih mendalami asal-usul senjata dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.
( RED)