Tentang: Penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu [JBT] dan Jenis BBM Khusus Penugasan [JBKP] pada Sub Penyalur di Daerah Tertinggal, Terdepan, Terluar, atau Terpencil.
Peraturan ini diterbitkan 18 Juli 2024 oleh Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi [BPH Migas] untuk memastikan BBM subsidi sampai ke daerah yang belum ada SPBU/penyalur resmi.
- Tujuan Utama
Memastikan ketersediaan dan kelancaran distribusi BBM subsidi [JBT] dan BBM penugasan [JBKP] di daerah 3T+T agar tepat sasaran dan tepat volume.[Tertinggal][Terdepan][Terluar][Terpencil] - Konsep Sub Penyalur
Sub Penyalur adalah anggota dari kelompok konsumen pengguna yang ditunjuk untuk menyalurkan BBM subsidi secara kolektif langsung ke anggotanya sendiri.
Contoh: koperasi tani, kelompok nelayan, sekolah, organisasi desa di kecamatan pedalaman.
Sub Penyalur hanya boleh menyalurkan BBM ke anggotanya sendiri, bukan dijual bebas ke umum.
- Isi Pokok Peraturan
Peraturan ini mengatur: - Kriteria Sub Penyalur: siapa yang boleh jadi sub penyalur dan wilayahnya.
- Persyaratan Sub Penyalur: legalitas, teknis, dan administrasi.
- Mekanisme Pengajuan: cara calon sub penyalur mengajukan permohonan.
- Evaluasi dan Verifikasi: proses BPH Migas dan Pertamina mengecek kelayakan.
- Mekanisme Distribusi: jalur penyaluran dari lembaga penyalur ke sub penyalur ke konsumen akhir.
- Dasar Hukum
Peraturan ini merupakan tindak lanjut dari:
- Permen ESDM Nomor 16 Tahun 2011 dan Nomor 26 Tahun 2009
- Permen ESDM Nomor 13 Tahun 2018 tentang penyaluran BBM
- Dampak Praktis untuk Masyarakat Way Kanan
Dengan PerBPH 1/2024, kelompok tani, koperasi, dan sekolah di kecamatan pedalaman Way Kanan bisa mengajukan diri jadi Sub Penyalur resmi. Setelah disetujui, mereka bisa mengambil BBM subsidi langsung dari penyalur Pertamina dan menyalurkannya ke anggota dengan harga subsidi.
Ini solusi legal agar warga tidak lagi bergantung pada pengecer liar yang rawan kena razia polisi.
Jika Ingin Dibuatkan Perizinan Nya,Redaksi Bisa Bantu Silahkan Hub Nomor : 081373564631