WAY KAN – Warga di sejumlah kecamatan pedalaman Kabupaten Way Kanan mengeluhkan kelangkaan Bahan Bakar Minyak [BBM] subsidi dalam beberapa pekan terakhir. Kondisi ini membuat aktivitas petani, nelayan darat, dan pelajar terhambat karena sulit mendapatkan solar dan pertalite dengan harga subsidi.
Pantauan di lapangan menunjukkan, SPBU resmi yang berada di pusat kota Way Kanan jaraknya terlalu jauh dan tidak menjangkau wilayah seperti Kecamatan Buay Bahuga,Bahuga,Pakuan Ratu, Banjit, Baradatu, Way Tuba, dan sekitarnya. Sementara pengecer tradisional yang selama ini menjadi alternatif, kini berhenti beroperasi akibat razia polisi terkait dugaan penimbunan BBM subsidi.
Didit Sugiarto Warga kampung Way agung kecamatan Buay Bahuga mengatakan kelangkaan ini berdampak langsung pada aktifitas masyarakat,anak sekolah dan biaya produksi pertanian.
“Traktor dan mesin pompa air kami pakai solar subsidi. Sekarang harganya di luar jadi naik dua kali lipat. Petani kecil seperti kami yang paling merasakan dampaknya,” ujarnya, Minggu [24/5/2026].
Kelangkaan juga dirasakan pelajar yang bergantung pada transportasi umum dan kendaraan pribadi untuk ke sekolah. Banyak orang tua mengaku terpaksa mengurangi aktivitas anak karena biaya transportasi membengkak.
Menjawab persoalan ini, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi [BPH Migas] telah menerbitkan Peraturan BPH Migas Nomor 1 Tahun 2024 tentang penyaluran BBM subsidi melalui skema Sub Penyalur di daerah tertinggal, terdepan, terluar, dan terpencil.
Kepala BPH Migas Erika Retnowati menyatakan, mekanisme ini dibuat agar daerah yang belum terdapat penyalur resmi tetap bisa mendapatkan BBM subsidi secara tepat sasaran dan tepat volume.
Melalui skema Sub Penyalur, kelompok masyarakat seperti koperasi tani, lembaga pendidikan, dan organisasi desa dapat mengajukan izin resmi untuk menyalurkan BBM subsidi langsung kepada anggotanya. Proses pengajuan kini dipermudah dengan mengajukan permohonan langsung ke Pertamina melalui Dinas ESDM atau DPMPTSP setempat.
Imbauan kepada Masyarakat
Pemerintah Kabupaten Way Kanan mengimbau warga untuk tidak membeli BBM dari pengecer ilegal yang tidak memiliki izin resmi. Masyarakat didorong membentuk kelompok pengguna dan mengajukan izin Sub Penyalur agar distribusi BBM subsidi berjalan legal dan aman.
( Ferdy )