Korban Penganiayaan Dan Penodongan Pistol Di Kampung Negara Sakti Minta Pelaku Di Tahan

0

Pakuan Ratu .Jurnallampung.Com. – kasus Penganiayaan ALY Warga kampung Negara Sakti Kecamatan Pakuan Ratu kepada korban Pagar Mulya terus bergulir, dimana diduga pelaku terus melakukan usahanya untuk menempuh jalan Damai,dimana pihak korban sudah menyatakan akan terus menempuh jalur hukum pada kasus ini.

Pasal nya dari awal terduga pelaku Penodongan dengan SENPI saat berjumpa dengan kakak kandung korban CN langsung Menelpon salah satu Oknum polisi Polsek Pakuan Ratu melalui HP milik diduga Pelaku.

CN Menceritakan pada hari itu sekitar jam 10.00 WIB 21-02-2023 ALY ketemu dengan saya di warung SP 2 B. Selang beberapa menit, ,ALY mengatakan, ini ada dari polsek yang igin bicara, Lalu HP milik diduga pelaku saya ambil dan saya bicara dengan salah satu oknum anggota polsek. Dalam pembicaraan, anggota itu mengatakan bahwa dia akan kerumah saya di Negara Ratu terkait urusan ALY, tapi jika nanti sudah bertemu tolong dibantu permasalahan ALY ” Terang CN

Baca Juga  Pimpin Apel Mingguan, Indra Kesuma Tegaskan ASN Bersikap Netral

Yang mana, pasca Pagar Mulya bersama Kuasa Hukumnya melapor ke Polres Way Kanan, Aliyun (Penodongan dengan Senpi red) bertemu Langsung dengan Kuasa Hukum dan ia menelpon salah satu oknum anggota polsek melalui telpon genggamnya, dalam pembicaraan oknum anggota Polsek Pakuan Ratu bersama Kuasa Hukum Pagar Mulya diminta agar dapat menyelesaikan permasalahannya (Damai) dengan Aliyun.

“Ya pada hari itu sekira jam 10’00 WIB 21-02-2023 Aliyun ketemu dengan saya di warung SP 2 B.
Selang beberapa menit aliyun , mengatakan, ini ada dari polsek yang ingin bicara. Lalu hp nya saya ambil dan saya bicara dengan salah satu oknum anggota polsek. Dalam pembicaraan kami, oknum anggota itu mengatakan bahwa di akan kerumah saya di Negara Ratu terkait urusan Aliyun, tapi karna ini sudah bertemu tolong dibantu ya kata oknum anggota polsek Sembari menutup sambungan telpon nya”terang Kuasa Hukum Pagar Mulya yang juga kakak korban.

Baca Juga  Wabup Waykanan Hadiri Pengambilan Sumpah Anggota DPRD Provinsi Lampung

Sebelumnya, berdasarkan pengakuan Wiwin (Istri Korban) dirinya dan suaminya (Korban) merasa di intimidasi dan dipaksa untuk berdamai, dan memang pohaknya tidak ingin damai akan tetapi karena merasa terdesak akhirnya pagar Mulya menanda tangani surat perdamaian itu.

“Saya merasa takut sekali.. waktu romongan Aliyun kerumah saya hari itu Selasa 21-02-2023 mengajak berdamai berlagak pereman dan bawa rombongan semua nya ada tiga mobil. Jadi saya takut, keluarga dari suami tidak ada, perangkat desa juga tidak ada. Mereka terus memaksa padahal suami saya sudah mengatakan bahwa urusan sudah diberikan kuasa nya kepada kakak ipar saya”jelas Wiwin

Sementara itu, Aliyun yang merasa dirinya masih berkuasa dan menganggap masalah tersebut kecil ia pun mengatakan akan menghubungi Kapolsek supaya permasalahannya dengan pagar Mulya dapat segera terselesaikan

“Urusan kecil itu nanti saya telpon kapolseknya”ujar Wiwin sembari mempragakan Perkataan Aliyun.RED

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *