Blambangan Umpu .Jurnallampung.Com, – Diduga kurangnya pengawasan dari Inspektorat Kabupaten Kay Kanan , selaku pengawasan dan pemeriksaan atas seluruh keuangan Kampung di Kabupaten Way Kanan yang seharusnya menjadi perhatian., hingga kini belum terdapat satu kamping pun yang melakukan pelaporan realisasi Dana Desa Tahap 3 Tahun anggaran 2022 yang mana masa waktu yang ditentukan (Tiga Bulan Setelah Tahun anggaran red), telah berjalan dua Bulan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masayarakat Dan Kampung Kabupaten Way Kanan Ixuan Ahmadi Melalui Kepala Bidang Keuangan Dan Aset kampung Kabupaten Way Kanan Rawan Utara memaparkan, hingga kini dari total 221 Kampung dan 6 Kelurahan belum ada satu kampung pun yang mengajukan pelaporan pertanggung jawaban Dana Desa tahap III anggaran tahun 2022.
“kalau untuk pelaporan DD tahap 3 tahun 2022 itu belum satu kampung pun yang melaporkan ini sudah hampir habis bulan kedua”ungkapnya.
Kemungkinan Besar, belum adanya Laporan pertanggung Jawaban Realisasi Dana Desa, sehingga Belum ada kampung yang siap menerima Dana Desa tahun anggaran 2023.
“Kalau ditanya apakah ada kampung yang sudah siap mencairkan dana desa anggaran tahun 2023 itu belum ada kampung yang siap untuk menerima dana desa”imbuhnya.
Rawan berharap pemerintah Kampung dapat segera menyelesaikan pelaporan Dana Desa Tahap 3 Tahun Anggaran 2022 jangan sampai nantinya pelaporan tersebut menjadi syarat untuk pencairan dana desa tahun 2023.
“kalau untuk pencairan itu tidak jadi kendala sebab, belum ada aturannya laporan itu menjadi syarat pencairan dana desa, ya kalau kita piker seharusnya sih begitu pelaporan tahap 3,,,..sebagai syarat pencairan DD ditahun berikutnya tapi kan ga ada peraturannya”katanya.
Rawan Menerangkan hingga saat ini belum ada peraturan atau undang-undang yang mengatur, akan tetapi Kepala kampung Wajib menyampaikan Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan kampung yang disampaikan Kepala kampung kepada Badan Permusyawaratan Kampung (BPK), satu lagi, yakni ILPPD (Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa) dimana Kepala Kampung juga wajib menginformasikan kepada masyarakat di desa.
Terkait Laporan Pertanggungjawaban Realisasi APBDes ditetapkan dengan Peraturan Desa yang memuat:
(1) Laporan Keuangan, terdiri atas laporan realisasi APBKam dan catatan atas laporan keuangan;
(2) Laporan realisasi kegiatan dan daftar program sektoral, program daerah dan program lainnya yang masuk ke Kampung;
(3) Laporan Pertanggungjawaban merupakan bagian dari laporan Penyelenggaraan Pemerintah Kampung akhir tahun anggaran.
Atas hal laporan pertanggungjawaban disampaikan ke Kepala Daerah melalui Camat dan BPK setiap akhir TA ( Tahun Anggaran) paling lambat 3 (tiga) bulan setelah akhir tahun anggaran berkenaan.
Bagi Kepala Kampung (Kakam) yang tidak melaksakanan kewajiban diatas dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau tertulis hingga tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan pemberhentian.
Mengacu hal itu, maka kewajiban dari Inspektorat Kabupaten Way Kanan, selaku pengawasan dan pemeriksaan atas seluruh keuangan Kampung di Kabupaten Way Kanan agar menjadi perhatian.
Sementara itu, Kepala Inspektorat Kabupaten Way Kanan Ari Antoni saat ditanya mengenai sanksi yang diberikan kepada kampung yang belum menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban realisasi dana desa tahap 3 tahun 2022 ia mengatakan nantinya akan disampaikan langsung melalui Tim Irban di setiap Wilayahnya masing-masing.
“Trimksih.nanti narasi jawaban nya akan disampaikan tim,.Tim para irban perwilayahnya”pungkasnya.RED