PRINGSEWU, JURNALLAMPUNG.COM,– Musyawarah 7 Kelompok tani yang ada di Sinar Baru Timur berkumpul di rumah Soman yang juga menjabat sebagai ketua kelompok tani Sinar Maju dengan agenda pembahasan kurangnya pelayanan Kios dan adanya Dugaan adanya penyimpangan distribusi pupuk bersubsidi Penjualan diatas (HET) yang dilakukan oleh Kios Berkah Lestari yang dikelola oleh Endang atas nama anaknya musyawarah tersebut dihadiri juga oleh dinas Pertanian Harzon beserta tiem sebagai perwakilan kepala dinas pertanian,PPL Kecamatan Taufik
Selasa,(20/01/2026).
Berdasarkan keterangan sejumlah kelompok tani, pupuk bersubsidi jenis tertentu yang seharusnya ditebus dengan harga Rp182.000 per kuintal, justru dijual oleh kios tersebut seharga Rp185.000 per kuintal. Selisih harga Rp3.000 per kuintal ini memicu tanda tanya besar di kalangan petani.
Beberapa kelompok tani berdalih bahwa kelebihan harga tersebut merupakan hasil “kesepakatan bersama”. Namun pernyataan ini dibantah keras oleh Nang Kusmita, Ketua Kelompok Tani Sinar Maju.
“Saya tidak tahu ada kesepakatan seperti itu. Yang saya tahu selama ini kami selalu membayar Rp185.000 per kuintal. Pertanyaannya, sisa uang itu untuk apa?” tegas Nang Kusmita.
Sementara itu, Lasno Wibowo, Ketua Kelompok Tani Guyup Rukun, mengakui adanya praktik penarikan harga di atas HET. Ia menyebut kelebihan Rp3.000 tersebut dengan alasan untuk kas kelompok tani.
“Saya Pak Nari dari Kelompok Tani Sumber Maju. Dua kelompok tani memang sengaja melebihi harga HET, alasannya untuk uang kas dari sisa Rp3.000,” ungkapnya.
Namun alasan tersebut dinilai tidak dapat dibenarkan secara hukum. Harzon, Fungsional Pengawas Alsintan yang mewakili Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Pringsewu, menegaskan bahwa penjualan pupuk subsidi di atas HET merupakan pelanggaran serius.
“Apapun alasannya, pupuk bersubsidi tidak boleh dijual melebihi harga HET. Jika itu terjadi, maka sudah masuk ranah hukum atau pidana,” tegas Harzon.
Tak hanya soal harga, dugaan penyimpangan distribusi juga mengarah pada pengurangan jatah pupuk petani. Hengki Irawan, anggota Kelompok Tani Sinar Maju, mengaku baru mengetahui bahwa dirinya tercatat menerima jatah 5 kuintal pupuk, namun yang berhasil ditebus hanya 2,5 kuintal.
“Saya baru tahu kalau jatah saya 5 kuintal. Tapi saya baru ambil dua setengah. Saat mau ambil sisanya, pemilik kios bilang pupuknya sudah habis,” cetus Hengki dengan nada kecewa.
Lebih memprihatinkan lagi, dugaan penyalahgunaan distribusi pupuk bersubsidi ini disebut telah berlangsung cukup lama. Dinas Pertanian Kabupaten Pringsewu pun membuka pintu bagi masyarakat untuk melapor.
“Jika ada penyimpangan distribusi pupuk bersubsidi atau penjualan di atas HET, itu bisa dipidanakan. Silakan dilaporkan ke kami untuk ditindaklanjuti,” tutup Harzon.
(TIM)