
𝙒𝙖𝙮𝙠𝙖𝙣𝙖𝙣. 𝙅𝙪𝙧𝙣𝙖𝙡𝙡𝙖𝙢𝙥𝙪𝙣𝙜. 𝘾𝙤𝙢,- Tekab 308 PRESISI Polsek Kasui Polres Way Kanan membekuk pelaku diduga melakukan tindak pidana percobaan curat (pencurian dengan pemberatan) di Kampung Bukit Batu Kecamatan Kasui Kabupaten Way Kanan. Selasa(09/19/2023).
Tersangka inisial MD (23) berdomisili di Kampung Bukit Batu Kecamatan Kasui Kabupaten Way Kanan
Kapolres Way Kanan AKBP Pratomo Widodo, melalui Kapolsek Kasui AKP Abri Firdaus menerangkan terjadinya curat pada hari Sabtu, 16-09-2023, pukul 01:00 WIB saat Hairul masih bermain HP didalam rumahnya tiba-tiba Hairul mendengar suara seperti ada orang yang menginjak papan dari sebelah kiri rumah.
Kecurigaan korban benar saat keluar rumah untuk melihat sumber suara dengan menyenteri kearah sumber suara ada seseorang yang berlari yang sembunyi dari bawah batang kopi.
Disitulah aksi upaya pelaku pencurian dipergoki pemilik rumah, korban yang memergoki pun sudah bisa menduga bahwa orang tersebut berinisial MD lalu memberitahu warga yang melaksanakan ronda malam.
Setelah itu korban bersama warga mengecek kerumah diduga pelaku yang jaraknya sekitar 30 (tiga puluh) meter dari rumah korban, saat tiba dirumahnya pelaku berusaha melarikan diri namun langsung diamankan oleh warga dan diserahkan ke Kepala Kampung Bukit Batu setempat, lalu polisi datang untuk mengamankan pelaku,” Ujarnya.
Kini atas perbuatannya yang bersangkutan diamankan di Polsek Kasui guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan jika terbukti dapat diancam dalam Pasal 363 KUHP Jo (juncto) Pasal 53 KUHP dengan kurung maksimal empat tahun tujuh bulan penjara, “Ungkapnya.
𝙀𝙙𝙞𝙩𝙤𝙧 : 𝙁𝙚𝙧𝙙𝙮
𝙎𝙪𝙢𝙗𝙚𝙧 : 𝙃𝙪𝙢𝙖𝙨 𝙋𝙤𝙡𝙧𝙚𝙨 𝙒𝙖𝙮𝙠𝙖𝙣𝙖𝙣