Waykanan – Kembali, Kejaksaan Waykanan mengembalikan satu buah HP kepada pemiliknya, yang sebelumnya telah dicuri orang. Pengembalian tersebut dilakukan karena telah mempunyai Kekuatan Hukum Tetap / (Incracht), Selasa (25/06/2024).
Hp merk Redmi Note 10s warna Ocean Blue itu sebelumnya dijadikan barang bukti di persidangan, dikembalikan kepada Nengah Sugatra, Warga Kampung Bali Shadar Selatan, Banjit, Waykanan.
Kasi PB3R Kejari Waykanan, Rifqi leksono, S.H mengatakan pengembalian itu saksikan oleh Kepala Kampung Bali Shadar Selatan, I Nyoman Simpen , Camat Banjit, Pak Nasrullah Ali, Orang tua korban, Pak Nengah Ranem.,
“Semua ini Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Blambangan Umpu Nomor : 40/Pid.B/2024/PN Bbu, Selasa, 11 Juni 2024,” kata Rifki.
Harapannya, dengan pengembalian tersebut dapat memberikan keadilan kepada korban, karena pelaku juga sudah ditahan sesuai dengan putusan pengadilan.