WAYKANAN,jurnallampung.com, –
Rifqi Leksono Selaku Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Kejaksaan Negeri Way Kanan telah mengembalikan barang bukti ke Rumah duka yakni atas nama istri korban Guslina di Kampung Banjar Agung, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan, Rabu (24/7/2024).

Kepala Kejaksaan Negeri Way Kanan (Kajari) melalui Kasi PB3R Rifqi Leksono menerangkan bahwa barang bukti yang dikembalikan tersebut berupa 1 (satu) unit sepeda motor
Honda Beat warna merah, kombinasi putih dengan Nomor polisi BE 5478 WS.
Lebih lanjut Rifki mengatakan, selain BB Motor, dikembalikan juga 1 (satu) STNK kendaraan sepeda motor Honda Beat warna merah kombinasi putih dengan Nopol: BE 5478 WS.
Pengembalian BB tersebut disaksikan oleh Aris Stiawan (Kepala Kampung) Banjar Agung, Robi Saputra (Sekcam) Kecamatan Baradatu dan Mukhlis (Kasi Trantib) Kecamatan Baradatu.
“Pengembalian BB tersebut atas Perkara Tindak Pidana Kecelakaan Lalu Lintas yang mengakibatkan orang lain Meninggal Dunia Pasal 310 ayat (3) , (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Blambangan Umpu Nomor : Nomor: 51/Pid.Sus/2024/PN BBU,” ungkap Kasi PB3R Rifqi Leksono.
(Hendrik)