WAY KANAN. Jurnallampung.com – Aktivitas penambangan batu belah di Kampung Bukit Gemuruh, Dusun Bangun Rejo dan Bandarsari, Kecamatan Waytuba, Kabupaten Way Kanan, terus disorot. Salah satu pengelola, Paulus, mengakui izin tambang tidak diperpanjang. Sementara Kepala Kampung Bukit Gemuruh, Tausi, menyatakan tidak mengetahui status perizinan dan menyebut penambang sudah lama tidak aktif.
Kakam: Tidak Tahu Izin, Tidak Ada Kontribusi
Saat dikonfirmasi redaksi terkait aktivitas tambang batu, Kepala Kampung Bukit Gemuruh Tausi mengaku tidak mengetahui ada izin atau tidak untuk penambangan tersebut.
“Apakah ada izin atau tidak saya tidak tahu,” kata Tausi, Rabu (4/6/2026).
Tausi menambahkan, setahu dirinya para penambang sudah lama tidak aktif beroperasi. Ia juga menyebut tidak ada kontribusi apapun dari aktivitas tambang ke Kampung Bukit Gemuruh.
Pengakuan Pengelola: Izin Dulu Ada, Kini Tidak
Sebelumnya, Paulus membenarkan telah melakukan penambangan selama lebih dari 15 tahun dengan produksi sekitar 80 kubik batu per hari.
“Dulu sudah punya izin, tapi sekarang tidak diperpanjang lagi karena biaya pengurusan mahal dan tidak sebanding dengan hasil penambangan batu,” ujar Paulus.
Terkait jalan rusak, Paulus menyebut pihaknya melakukan perbaikan jika ada kerusakan. Untuk gilingan batu milik Rudi Anoi, ia menyatakan sudah berhenti beroperasi sejak 4 bulan terakhir.
Upaya Konfirmasi ke Pengelola Lain
Warga juga menyebut nama Marjuki dan Ican sebagai pengelola tambang di lokasi yang sama. Redaksi telah berupaya menghubungi keduanya melalui sambungan telepon WhatsApp. Panggilan berdering namun tidak dijawab hingga berita ini diturunkan.
Keluhan Warga
Warga Dusun Bangun Rejo meminta Pemkab Way Kanan dan Dinas ESDM Provinsi Lampung segera meninjau lokasi. Mereka khawatir aktivitas tambang tanpa izin akan terus merusak jalan dan lingkungan.
“Jalan jadi hancur, motor licin. Debu masuk rumah tiap hari. Kami minta pemerintah menertibkan tambang yang saat ini tidak punya izin,” ujar warga yang namanya dirahasiakan.
Hingga rilis ini diturunkan, redaksi masih berupaya konfirmasi ke Dinas ESDM Lampung dan Polsek Waytuba terkait status perizinan serta pengawasan lingkungan tambang.
http://Jurnallampung.com membuka ruang hak jawab seluas-luasnya kepada pihak yang disebut dalam berita ini. Asas praduga tak bersalah berlaku.
(JL 1)