WAY KANAN .JURNALLAMPUNG.COM,– Pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Kampung Tanjung Tiga, Kecamatan Rebang Tangkas, Kabupaten Way Kanan, tercoreng dugaan penyimpangan material.
Pelaksana proyek KDMP tersebut diduga mencuri dan menjual besi material bangunan. Dugaan itu terungkap dari keterangan sejumlah narasumber pekerja di lapangan yang enggan disebutkan namanya demi keamanan.
Menurut keterangan narasumber, besi material proyek KDMP tersebut dipotong-potong oleh seorang pria berinisial Eko dan kemudian dinaikkan ke atas mobil untuk dijual.
“Besi itu dipotong-potong oleh saudara Eko dan dinaikkan ke atas mobil untuk dijual. Dijualnya kemana oleh Eko kami tidak tahu, dan kami masing-masing mendapat rokok dari saudara Eko,” ungkap narasumber kepada media ini, Minggu (26/10/2026).
Peristiwa dugaan penggelapan material milik negara yang bersumber dari program Koperasi Merah Putih ini sontak membuat warga bertanya-tanya soal pengawasan di lapangan.
Eko Bantah, Kakam Tanjung Tiga Beri Pernyataan Tegas
Saat dikonfirmasi secara terpisah terkait tudingan tersebut, Eko membantah keras dan menyangkal semua perbuatan yang dituduhkan kepadanya.
Sementara itu, Kepala Kampung Tanjung Tiga saat dihubungi terkait persoalan ini, mencoba menghubungi Eko melalui sambungan telepon untuk klarifikasi. Namun, panggilan tersebut tidak diindahkan oleh Eko.
Kepala Kampung Tanjung Tiga justru memberikan pernyataan tegas dan mendukung penegakan hukum jika dugaan itu benar terjadi.
“Saya sudah coba hubungi Eko lewat telepon tapi tidak diindahkan. Jika memang terbukti mencuri material KDMP, silakan diproses secara hukum sesuai aturan yang berlaku,” tegas Kepala Kampung Tanjung Tiga.
Material KDMP Masuk Aset Negara, Dijerat Pasal Berat
Perlu diketahui, material bangunan untuk Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) merupakan aset yang bersumber dari dana negara/program pemerintah.
Jika dugaan pencurian dan penjualan besi tersebut benar, maka pelaku dapat dijerat dengan:
1. Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman 5 tahun penjara.
2. Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan jika material tersebut berada dalam penguasaannya sebagai pelaksana.
3. Potensi Pasal 2 & 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo UU No. 20 Tahun 2001, karena material tersebut merupakan bagian dari program negara yang nilainya merugikan keuangan negara.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diketahui kemana besi tersebut dijual dan berapa nilai kerugian yang ditimbulkan.
Pihak media masih terus berupaya mengkonfirmasi kepada pendamping KDMP Kecamatan Rebang Tangkas dan Dinas Koperasi Kabupaten Way Kanan.
Sesuai amanat UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, media ini membuka ruang hak jawab, hak koreksi, dan hak klarifikasi seluas-luasnya kepada saudara Eko selaku terlapor maupun pihak pengelola KDMP Tanjung Tiga.
( RAHMAN )