PESAWARAN.Jurnallampung.com – Praktik dugaan penahanan hak peserta didik kembali mencuat di dunia pendidikan Kabupaten Pesawaran. Seorang wali murid di MAN 1 Pesawaran mengeluhkan anaknya yang hendak mengikuti ujian semester hari ini tidak diberikan nomor peserta ujian dengan alasan belum melunasi Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP).
Ironisnya, saat orang tua tersebut datang pagi tadi ke sekolah untuk melunasi tunggakan SPP, ia mengaku tidak diberikan tanda bukti pembayaran atau kwitansi resmi oleh pihak sekolah.
“Menurut keterangan orang tua murid, tadi saya dari sekolahan anak saya MAN 1 Pesawaran, hari ini mereka semester, tapi anak saya belum dikasih nomer peserta, dengan alesan belum bayar SPP. Pagi tadi saya dari sekolahan untuk bayar SPP, saya meminta tanda bukti, kwitansinya nggak dikasih,” ujar sumber yang merupakan wali murid kepada media ini, Senin (27/10/2026).
Keluhan tersebut langsung menjadi sorotan. Pasalnya, hak siswa untuk mengikuti evaluasi pembelajaran tidak boleh dikaitkan dengan persoalan administrasi keuangan.
Dugaan Langgar Aturan Kementerian Agama dan Kemendikbud
Jika terbukti benar, tindakan menahan nomor peserta ujian karena SPP berpotensi melanggar beberapa regulasi:
1. Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah
Pasal 12 huruf (a) menegaskan Komite Sekolah baik perseorangan maupun kolektif dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/wali. Sumbangan harus bersifat sukarela, tidak memaksa, dan tidak mengikat.
2. Peraturan Sekjen Kemenag No. 1 Tahun 2022 tentang Juknis Komite Madrasah
Sumbangan pendidikan di Madrasah tidak boleh menjadi syarat yang menghambat hak akademik siswa.
3. Prinsip Hak Atas Pendidikan (UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas)
Pasal 5 ayat (1) menyatakan setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu. Menahan nomor ujian karena SPP adalah bentuk diskriminasi akademik.
4. Dugaan Pelanggaran Transparansi Keuangan
Tidak diberikannya kwitansi resmi atas pembayaran yang dilakukan orang tua/wali murid patut dipertanyakan. Setiap penerimaan dana dari masyarakat wajib dibukukan dan diberikan bukti sah sesuai prinsip akuntabilitas pengelolaan dana komite/madrasah.
“Gimana anak mau ujian kalau nomor pesertanya ditahan? Ini bukan soal bayar atau tidak bayar. Ini soal psikologis anak. Dan yang lebih janggal, sudah bayar kok kwitansi tidak dikasih. Ada apa?” tambah wali murid tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kepala MAN 1 Pesawaran belum memberikan keterangan resmi terkait prosedur pemberian nomor peserta ujian dan mekanisme pemberian kwitansi pembayaran SPP.
Media ini membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi seluas-luasnya kepada Kepala MAN 1 Pesawaran, Komite Madrasah, serta Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pesawaran dan Kanwil Kemenag Provinsi Lampung sesuai amanat UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Jika dugaan tersebut benar adanya, diminta kepada Inspektorat Jenderal Kemenag RI dan Ombudsman RI Perwakilan Lampung untuk turun melakukan pemeriksaan.
( Nuni )