TULANG BAWANG. Jurnallampung.com, – Unit Reskrim Polsek Dente Teladas, Polres Tulang Bawang, mengungkap kasus dugaan penggelapan dana bantuan sosial Program Keluarga Harapan [PKH] yang berlangsung sejak 2018 hingga 2025.
Seorang perempuan berinisial SA, warga Kampung Dente Makmur, Kecamatan Dente Teladas, ditangkap di Kabupaten Pringsewu setelah sempat melarikan diri.
Kapolsek Dente Teladas Ipda Nurkholik menjelaskan, pelaku diduga memanfaatkan kepercayaan korban, Turini, yang merupakan tetangganya sendiri. Pada 2018, pelaku meminjam kartu ATM bantuan sosial PKH milik korban dengan alasan tertentu.[45]
“Kartu ATM tersebut tidak pernah dikembalikan dan diduga digunakan pelaku untuk menarik dana bantuan secara bertahap selama tujuh tahun,” kata Ipda Nurkholik, Minggu [25/5/2026].
Kasus ini terungkap pada 2025 ketika korban mulai curiga dan meminta bantuan keluarga untuk mengambil kembali kartu ATM. Saat dicek, saldo bantuan yang tersisa hanya sekitar Rp1,6 juta.
Merasa dirugikan, korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Dente Teladas pada Desember 2025. Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil mengamankan pelaku di tempat persembunyiannya di Pringsewu pada Minggu [24/5/2026] sekitar pukul 02.30 WIB.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai sisa hasil kejahatan, kartu PKH, struk penarikan, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi.
“Pelaku sudah kami amankan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Ipda Nurkholik.
Saat ini pelaku ditahan di Polsek Dente Teladas dan dijerat pasal penggelapan sesuai ketentuan KUHP yang berlaku. Penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.
Polisi mengimbau masyarakat agar tidak memberikan akses keuangan pribadi, termasuk kartu ATM bantuan sosial, kepada pihak lain meski memiliki hubungan dekat, guna menghindari penyalahgunaan.