𝙒𝙖𝙮 𝙆𝙖𝙣𝙖𝙣. 𝙅𝙐𝙍𝙉𝘼𝙇𝙇𝘼𝙈𝙋𝙐𝙉𝙂.𝘾𝙊𝙈,-Miris 2 mantan Kepala Kampung Sekaligus di Tahan Unit Tipidkor Polres Way Kanan di perkirakan sudah 2 pekan, didalam Tahanan dugaan tersandung Kasus Korupsi Anggaran Dana Desa(ADD).kamis 13/ juli/2023.
Sahrial, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM TOPAN RI ) menyoroti tindakan Hukum yang ada di way Kanan.
Stigma negatif pun bermunculan khususnya dari Lsm Topan RI.
“Entah bagaimana sistem penegakan Hukum yang ada di Way Kanan,
Seharus Aparat Penegak Hukum ( APH red) khusus nya unit tipidkor Polres Way Kanan, tidak serta merta hanya berpatokan kepada dua Kepala Kampung saja, melainkan harus melakukan pengjembangan mengapa ini bisa terjadi, siapa saja yang mengesahkan dan melakukan pengawasan dikampung tersebut,” paparnya
Masih lanjut Sahrizal,
Karna mengingat Tugas pokok fungsi Tim Monev Kecamatan, serta Badan Pengawas Kampung, sangat erat didalam pembangunan dan kemajuan Desa, hal itu tertuang di peraturan Daerah no 04 Tahun 2018 Bab VI pasal 52 tentang pengawasan BPK. seharusnya dugaan BPK, dan tim Monev kecamatan terlibat kasus KKN tersebut, karna ada dugaan melakukan unsur pembiaran dan kecurangan.sesuai undang-undang Nomor 31 tahun 1999 junto Undang-undang nomor 20 tahun 2001 Tentang tindak pidana korupsi,.
Sedangkan kegiatan monitoring kecamatan dimaksudkan untuk mengetahui perkembangan kinerja penyelenggaraan pemerintahan desa pada aspek perencanaan dan pelaksanaan kegiatan desa, evaluasi serta pelaporan.
“Harapan saya kepada APH untuk melakukan pengembangan kasus tersebut agar terlihat jelas siapa saja yang terlibat di dalam nya dan ada efek jera kemudian hari.,”Tandasnya.(𝙅𝙇1)