PADANG .Jurnallampung.com,– Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumatera Barat menggelar diskusi publik interaktif bertajuk “Uncovering the Blind Spots: Membongkar Celah dan Modus Fraud dalam Penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR)”, Senin (27/10/2026) di Kantor BPKP Sumbar, Kota Padang.
Diskusi yang digagas komunitas Anindhacitya ini menghadirkan narasumber kompeten di bidangnya, yakni Bambang Irawan, S.H., M.H., Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Fajri Adrianto, S.E., M.B.A., Ph.D., Pakar Ekonomi Perbankan Universitas Andalas, dan Ellen Jesicha Manda Putri Silalahi, Praktisi Anti-Fraud. Kegiatan ini juga diikuti secara daring oleh Deputi Bidang Investigasi BPKP dan seluruh perwakilan BPKP serta APIP se-Indonesia.
Fraud KUR Tak Selalu Terlihat di Permukaan
Koordinator pada Kejati Sumbar, Bambang Irawan, memberikan peringatan keras kepada perbankan pelat merah, baik milik negara maupun milik daerah, untuk mewaspadai praktik fraud dalam penyaluran KUR, khususnya di Sumatera Barat.
Menurut Bambang, hakikat perbankan adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya kembali dalam bentuk kredit untuk meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Eksistensi bank sejatinya adalah untuk mengaktivasi dan mengakselerasi kesejahteraan rakyat, salah satunya melalui pembiayaan KUR.
“Fraud dalam penyaluran KUR tidak selalu bermula dari dokumen yang tidak lengkap atau prosedur yang dilanggar secara terang-terangan. Celah fraud justru dapat tersembunyi di balik administrasi yang tampak tertib,” ungkap Bambang.
Modus yang sering terjadi, lanjut Bambang, mulai dari penggunaan identitas debitur bodong, usaha fiktif, manipulasi dokumen dan survei, hingga penguasaan dana oleh pihak ketiga. Tanpa verifikasi yang memadai, pengendalian internal yang kuat, dan pemanfaatan data untuk mendeteksi anomali, dana KUR yang ditujukan untuk pelaku UMKM berisiko tinggi disalahgunakan.
Integritas Adalah Kunci, Ini 5 Prinsip Antisipasi Fraud
Bambang menegaskan, area rawan fraud meliputi seluruh area yang berhubungan dengan pengelolaan keuangan, anggaran, pengadaan barang dan jasa, hingga pelayanan publik.
Meski regulasi dan teknologi terus berkembang, integritas tetap menjadi landasan utama pencegahan fraud.
Ia merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2023 tentang Manajemen Risiko Pembangunan Nasional, yang memuat 5 prinsip antisipasi fraud dalam tata kelola birokrasi:
1. Fraud Risk Governance: Penatakelolaan risiko fraud secara sistematis.
2. Fraud Risk Assessment: Penilaian terhadap risiko kecurangan.
3. Fraud Control Activity: Aktivitas pengawasan dan pengendalian internal.
4. Fraud Investigation and Corrective Action: Tindakan investigasi dan korektif jika terjadi pelanggaran.
5. Fraud Risk Management Monitoring Activities: Pemantauan dan evaluasi berkelanjutan untuk meningkatkan pendeteksian.
Bambang juga menegaskan peran Kejaksaan yang tidak hanya represif, tetapi juga preventif dan edukatif.
“Kejaksaan tidak hanya berperan menindak, tetapi juga mengedukasi dan mengawal agar kesalahan administratif tidak berubah menjadi tindak pidana korupsi. Namun ketika terdapat unsur mens rea, niat jahat yang jelas untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain, maka negara wajib hadir melakukan penegakan hukum,” tegas Bambang Irawan.
Diskusi interaktif ini diharapkan menjadi langkah awal memperkuat sinergi antara BPKP, Kejaksaan, perbankan, dan akademisi dalam menutup celah-celah fraud penyaluran KUR di Sumatera Barat.
(Tim)