
JURNALLAMPUNG.COM – PRINGSEWU
Dua unit kendaraan dinas milik Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pringsewu menjadi sorotan publik setelah ditemukan terparkir di halaman belakang Kantor Bupati Pringsewu dengan dugaan kuat tidak membayar pajak. Kedua kendaraan tersebut masing-masing bernopol BE 3640 UZ dan BE 3153 UZ.
Kondisi ini sontak menimbulkan pertanyaan besar mengenai komitmen Pemerintah Kabupaten Pringsewu terhadap kepatuhan hukum, khususnya dalam hal kewajiban pajak kendaraan dinas. Ironisnya, hal ini terjadi di lingkungan kantor yang seharusnya menjadi contoh utama dalam penerapan disiplin administrasi dan kepatuhan terhadap aturan perundang-undangan.
Masyarakat menilai bahwa kelalaian dalam membayar pajak kendaraan oleh institusi pemerintahan merupakan bentuk pengabaian terhadap tanggung jawab publik. “Bagaimana masyarakat mau patuh kalau pemerintah sendiri memberi contoh buruk? Kendaraan dinas saja mati pajak, lalu siapa yang mau ditertibkan?” ujar Widi, seorang warga Pringsewu.
Widi menambahkan bahwa masyarakat kecil sering kali mengalami keterlambatan membayar pajak karena tekanan ekonomi. “Kalau masyarakat kecil telat bayar pajak motor itu karena penghasilan minim, untuk makan saja sudah bersyukur. Tapi kalau pemerintah yang punya anggaran justru abai, ini sangat mengecewakan.”
Saat dikonfirmasi, Candra selaku Kasubag Umum Pemkab Pringsewu memberikan klarifikasi bahwa pajak seluruh kendaraan dinas sebenarnya sudah dibayarkan. Namun ia mengakui adanya keterlambatan dalam penggantian plat nomor kendaraan.
“Sebenarnya sudah dibayar semua pajaknya, baik motor maupun mobil. Tapi memang pelat kendaraannya belum diganti. Saya sudah minta untuk diurus, tapi agak susah,” jelasnya.
Namun penjelasan tersebut belum cukup meredam kritik publik. Banyak pihak menilai bahwa keterlambatan dalam memperbarui dokumen kendaraan, termasuk plat nomor, tetap mencerminkan kelalaian administrasi yang tidak seharusnya terjadi di instansi pemerintahan.
Masalah ini bukan hanya soal pajak atau pelat nomor, tetapi juga menyangkut kredibilitas dan integritas pemerintah daerah. Di tengah upaya pemerintah meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak, kelalaian seperti ini justru memperlemah posisi moral dan legal aparat dalam menegakkan aturan.
“Ketika kendaraan dinas saja tidak tertib administrasi, bagaimana mungkin pemerintah bisa menuntut masyarakat untuk taat hukum?” kata seorang aktivis pemuda setempat yang enggan disebutkan namanya.
Publik mendesak Bupati Pringsewu untuk segera melakukan evaluasi terhadap pengelolaan aset kendaraan dinas dan menindak tegas siapapun yang terbukti lalai dalam menjalankan tugasnya. Transparansi dan akuntabilitas menjadi kata kunci dalam membangun kembali kepercayaan publik.
Dalam konteks pemerintahan yang bersih dan profesional, kendaraan dinas bukan sekadar alat transportasi, melainkan representasi dari wibawa dan tanggung jawab publik. Ketidakpatuhan terhadap pajak, sekecil apapun, tetap menjadi bentuk pelanggaran yang tidak boleh dianggap sepele.
Masyarakat berharap agar kejadian ini menjadi momentum perbaikan internal di lingkungan Pemkab Pringsewu. Karena teladan bukan dimulai dari bawah, tapi dari mereka yang berada di puncak struktur birokrasi.
(Tim Redaksi) Jurnallampung.com