JAKARTA, Jurnallampung.com – Seorang perempuan yang disebut-sebut sebagai istri siri dari anggota Polri berinisial Aiptu N melaporkan dugaan tindak pidana kekerasan kepada Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Laporan tersebut diajukan pada Kamis, 2 Juli 2026.
Dalam laporannya, korban menduga telah menjadi sasaran berbagai bentuk kekerasan selama berada bersama terlapor. Dugaan tindak pidana yang dilaporkan meliputi penyekapan, penganiayaan, penyiraman air keras, hingga kekerasan seksual.
Kondisi Korban Memprihatinkan
Saat mendatangi kantor Bareskrim untuk melapor, kondisi korban terlihat masih sangat lemah. Ia harus menggunakan kursi roda dan didampingi oleh kuasa hukumnya karena dikabarkan masih dalam tahap pemulihan pasca kejadian.
Kuasa hukum korban menegaskan bahwa kliennya telah mengalami trauma fisik maupun psikis yang berat. “Klien kami datang dengan keberanian besar untuk mengungkap kebenaran meski kondisinya belum pulih sepenuhnya. Kami berharap aparat penegak hukum dapat memproses laporan ini secara transparan dan adil,” ujar kuasa hukum usai pelaporan.
Menanti Proses Hukum
Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat terlapor merupakan anggota kepolisian yang seharusnya menjadi pelindung dan pengayom masyarakat. Pelibatan inisial “Aiptu N” juga memicu pertanyaan mengenai kode etik dan disiplin internal Polri.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Bareskrim Polri belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penyelidikan kasus ini. Masyarakat menunggu kejelasan proses hukum guna memastikan keadilan bagi korban dan menegakkan supremasi hukum tanpa pandang bulu.
(Red)