PRINGSEWU . Jurnallampung.com,– Polemik terkait proyek pembangunan yang diduga berdiri di kawasan zona kuning di Kelurahan Pajaresuk, Kabupaten Pringsewu, terus menjadi perhatian masyarakat. Menyusul munculnya berbagai pertanyaan mengenai legalitas proyek tersebut, Lurah Pajaresuk, Nurjanah, akhirnya memberikan penjelasan kepada media ini.
Saat dikonfirmasi, Nurjanah membenarkan bahwa berdasarkan pengetahuannya, proyek tersebut hanya memiliki izin atau persetujuan dari lingkungan masyarakat setempat. Sementara mengenai perizinan teknis yang menjadi kewenangan pemerintah daerah, seperti kesesuaian tata ruang maupun perizinan lainnya, dirinya mengaku tidak mengetahui secara pasti.
“Yang ada hanya izin lingkungan. Selebihnya terkait perizinan dari dinas atau OPD terkait saya tidak mengetahui. Saya akui itu merupakan kesalahan dan ketidaktahuan saya dalam hal proses perizinan pada dinas yang berwenang. Saya mohon maaf,” ujar Nurjanah kepada media ini, Senin (6/7/2026).
Pernyataan tersebut menjadi perhatian karena proyek yang saat ini masih dalam tahap pembangunan itu sebelumnya disorot sejumlah warga dan aktivis. Mereka menduga lokasi pembangunan berada di kawasan zona kuning dan mempertanyakan apakah seluruh persyaratan administrasi, termasuk kesesuaian tata ruang, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), serta izin lain yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan telah dipenuhi sebelum pekerjaan dimulai.
Nurjanah menegaskan dirinya tidak menangani proses administrasi maupun pengurusan izin proyek tersebut. Ia kemudian menyarankan agar media ini menghubungi pihak yang menurut informasi yang diterimanya mengetahui lebih jauh mengenai pembangunan tersebut.
“Informasi yang saya peroleh, Pak Candra yang mengurus bangunan tersebut. Selebihnya saya tidak begitu paham,” imbuhnya.
Menindaklanjuti arahan tersebut, media ini kemudian menghubungi Candra untuk meminta klarifikasi. Saat dikonfirmasi, Candra menjelaskan bahwa dirinya bukan pihak yang bertanggung jawab terhadap pengurusan izin maupun pelaksanaan pembangunan.
“Saya hanya penunggu proyek. Kalau untuk CV yang mengerjakan, itu pihak swasta,” katanya singkat.
Keterangan yang disampaikan Lurah Pajaresuk maupun Candra memunculkan pertanyaan mengenai siapa pihak yang bertanggung jawab atas pengurusan dokumen perizinan proyek tersebut. Oleh karena itu, masyarakat berharap pemerintah daerah melalui OPD yang membidangi perizinan, tata ruang, serta pengawasan bangunan segera melakukan pemeriksaan administrasi dan pengecekan langsung ke lokasi.
Pemeriksaan tersebut dinilai penting untuk memastikan apakah pembangunan telah memenuhi seluruh ketentuan hukum yang berlaku, termasuk kesesuaian dengan rencana tata ruang wilayah serta kelengkapan dokumen perizinan sebelum proyek dilaksanakan.
Apabila hasil pemeriksaan nantinya menunjukkan seluruh persyaratan telah dipenuhi, maka hal tersebut akan memberikan kepastian hukum sekaligus menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat. Sebaliknya, apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, masyarakat berharap pemerintah mengambil langkah sesuai prosedur dan peraturan perundang-undangan tanpa tebang pilih.
Hingga berita ini diterbitkan, media ini masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak perusahaan atau CV yang menjadi pelaksana proyek serta instansi teknis terkait guna mendapatkan penjelasan resmi mengenai status perizinan dan kesesuaian tata ruang proyek dimaksud. Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(BIRO JURNALLAMPUNG)