JAKARTA,Jurnallampung.com, – Pemberitaan yang dimuat ungkapfakta.info mendapat sorotan setelah mencatut nama serta menampilkan wajah seorang netizen, Darmawan, yang sebelumnya memberikan komentar di media sosial terkait kasus pelaporan terhadap seseorang bernama Makmun.
Darmawan menilai penggunaan komentar pribadinya sebagai materi pemberitaan tanpa adanya konfirmasi ulang patut dipertanyakan. Terlebih, komentar tersebut kemudian ia hapus setelah menyadari terdapat kekeliruan informasi.
Peristiwa itu bermula ketika Darmawan sedang berselancar di media sosial dan memberikan komentar pada unggahan akun Facebook ungkapfakta.info mengenai pelaporan Makmun yang diduga merendahkan profesi wartawan.
Dalam komentarnya, Darmawan menulis:
“Lanjut tinggal nunggu Hendri nya dipanggil, sebenarnya sebelum permasalahan Makmun, si Hendri sudah dilayangkan panggilan pertama tapi dia tidak kooperatif, dan ini akan dilayangkan surat panggilan ke-2.”
Namun, setelah menyadari informasi yang disampaikan dalam komentarnya tidak tepat, tidak menunggu lama Darmawan langsung menghapus komentar tersebut.
Persoalan muncul ketika komentar yang telah dihapus itu justru disebut sudah di scensot kemudian dijadikan bagian dari pemberitaan. Darmawan mengaku tidak kembali dimintai konfirmasi mengenai komentar tersebut sebelum berita diterbitkan.
Tidak berhenti di situ, Darmawan juga berupaya menghubungi pihak ungkapfakta.info. Ia menyampaikan bahwa komentar yang dibuat sebelumnya salah informasi.
Meski demikian, menurut Darmawan, pemberitaan tersebut tetap dipublikasikan.
“Kalau memang komentar saya dianggap penting untuk dijadikan bahan berita, seharusnya ada konfirmasi terlebih dahulu. Apalagi komentar di Facebook sudah saya hapus,” ujar Darmawan.
Penggunaan komentar warganet sebagai bahan pemberitaan pada dasarnya perlu memperhatikan konteks, akurasi, serta hak pihak yang dikutip untuk memberikan klarifikasi. Apalagi ketika komentar tersebut menyangkut persoalan hukum dan mencantumkan nama seseorang.
Dari sisi etika jurnalistik, persoalan tersebut dapat menjadi bahan evaluasi mengenai penerapan prinsip verifikasi dan keberimbangan dalam proses pemberitaan. Kode Etik Jurnalistik Dewan Pers antara lain mengatur kewajiban wartawan menghasilkan berita yang akurat serta melakukan pengujian informasi dan tidak mencampuradukkan fakta dengan opini yang menghakimi.
Karena itu, jika terdapat kekeliruan informasi dari sumber atau komentar netizen yang kemudian diketahui oleh media sebelum berita diterbitkan, langkah konfirmasi dan verifikasi menjadi penting untuk memastikan informasi yang disajikan kepada publik tetap akurat.
Kasus ini juga menjadi pengingat bahwa komentar warganet di media sosial tidak serta-merta dapat diperlakukan sebagai pernyataan resmi. Terlebih jika identitas dan wajah pemilik akun turut ditampilkan dalam sebuah pemberitaan.
( Red )