WAY KANAN, Jurnallampung.com – Transformasi layanan pertanahan di Kabupaten Way Kanan memasuki babak baru. Bupati Way Kanan Ayu Asalasiyah dan Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Way Kanan Nikolas Palinggi secara resmi menyepakati kerja sama strategis di Rumah Dinas Bupati pada Rabu (9/9/2026). Kesepakatan bersejarah ini menjadi fondasi penggabungan data, fasilitas, dan sumber daya antara pemerintah daerah dan BPN untuk memangkas birokrasi serta mengoptimalkan pelayanan tanah yang lebih cepat, transparan, dan akuntabel.
Melalui kemitraan ini, masyarakat akan merasakan manfaat nyata berupa percepatan proses pendaftaran tanah, integrasi layanan pertanahan ke dalam Mal Pelayanan Publik (MPP), serta kepastian administrasi yang lebih jelas. Langkah kolaboratif ini menegaskan komitmen Pemkab Way Kanan dalam menghadirkan tata kelola pertanahan yang modern dan berdampak langsung pada kesejahteraan warga serta percepatan pembangunan daerah.
Empat Pilar Utama Kerja Sama Strategis
Kesepakatan ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga mencakup empat fokus utama yang dirancang untuk menjawab tantangan pertanahan kontemporer:
- Integrasi Data NIB dan NOP: Penyelarasan Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP) untuk menciptakan efisiensi perpajakan daerah dan mencegah kebocoran pendapatan asli daerah (PAD).
- Percepatan Integrasi RDTR-OSS: Memasukkan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) ke dalam sistem Online Single Submission (OSS) agar perizinan usaha berbasis lahan dapat diproses secara otomatis, akurat, dan bebas tumpang tindih regulasi.
- Pengamanan Aset & Optimalisasi ZNT: Penguatan perlindungan aset daerah melalui pemanfaatan Zona Nilai Tanah (ZNT) sebagai basis penilaian yang objektif, sekaligus mencegah sengketa kepemilikan aset publik.
- Perlindungan Lahan Pertanian & Reforma Agraria: Penegasan status Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B/KP2B) untuk menjaga ketahanan pangan, disertai optimalisasi program reforma agraria guna memberikan kepastian hukum bagi petani dan masyarakat adat.
Menuju Tata Kelola Pertanahan yang Tertib dan Modern
Bupati Ayu Asalasiyah menekankan bahwa kerja sama ini adalah wujud responsif terhadap kebutuhan masyarakat akan layanan pertanahan yang tidak lagi berbelit-belit. “Kami ingin memastikan bahwa setiap jengkal tanah di Way Kanan memiliki identitas hukum yang jelas, aman dari sengketa, dan dapat dimanfaatkan secara produktif untuk kesejahteraan rakyat,” ujarnya usai penandatanganan kesepakatan.
Sementara itu, Kepala Kantah Nikolas Palinggi menyambut baik inisiatif ini sebagai langkah konkret mewujudkan sinergi pusat-daerah. “Integrasi data dan layanan ini akan memangkas waktu tunggu masyarakat secara signifikan. Kami berkomitmen penuh mendukung visi Bupati dalam membangun Way Kanan yang tertib administrasi dan berkeadilan sosial,” tambahnya.
Dengan ditandatanganinya kesepakatan strategis ini, Pemkab Way Kanan dan Kantah Way Kanan siap melangkah bersama menuju era layanan pertanahan digital yang inklusif, efisien, dan berpihak pada rakyat.
(Red)