Opini Oleh:Ferdiansyah
Blambangan Umpu. Jurnallampung.com,-Sebuah pertanyaan sederhana di kolom komentar sering kali lebih berbobot daripada ribuan kata dalam artikel opini yang defensif. Kalimat singkat dari Adi Tri Wijaya, “Maaf tanya.. Jongos itu apa ya bos?? Emang media diajarin ngetik jongos ya??”, bukanlah tanda kebodohan atau ketidaktahuan leksikal. Justru, itu adalah tamparan keras bagi ego institusi pers yang mulai kehilangan kompas etika bahasanya.
Alih-alih menerima teguran ini sebagai introspeksi, respons sebagian redaksi yang menuding pembaca “pura-pura tidak tahu” atau “mengalihkan isu” hanyalah bukti arogansi intelektual. Sikap ini memperlihatkan krisis identitas: media merasa paling benar sehingga menganggap kritik publik sebagai serangan personal, bukan sebagai cermin evaluasi profesi.
Mari kita bedah mengapa pertanyaan Adi Tri Wijaya seharusnya menjadi alarm bahaya, bukan bahan bantahan:
- Pertanyaan Retoris Adalah Cermin, Bukan Kebodohan
Adi Tri Wijaya pasti tahu arti kata “jongos”. Ia menggunakan pertanyaan retoris sebagai alat kritik etis. Dalam logika jurnalistik, ini adalah bentuk check and balance dari audiens. Menjawab pertanyaan etis dengan serangan ad hominem (menyerang pribadi penanya) adalah kesesatan berpikir (straw man fallacy) yang memalukan bagi sebuah institusi yang mengklaim diri sebagai penjaga kebenaran. Media seharusnya punya kecerdasan emosional untuk membaca konteks, bukan hanya literalitas teks. - Gatekeeping vs. Pengeras Suara Jalanan
Argumen bahwa “jongos adalah bahasa sehari-hari” adalah pembenaran yang lemah dan berbahaya. Tugas utama pers adalah gatekeeping—menyaring informasi liar menjadi produk jurnalistik yang bermartabat. Jika media sekadar mereplikasi umpatan jalanan, slang pasar, atau diksi peyoratif tanpa kaidah kutipan yang ketat, maka media tersebut telah menurunkan dirinya menjadi sekadar selebaran gosip atau corong kebencian. Bahasa Indonesia yang baku dan santun bukan beban, melainkan standar minimum peradaban sebuah produk berita. - Kode Etik Bukan Hiasan Dinding Redaksi
Kode Etik Jurnalistik (KEJ) Pasal 3 secara eksplisit mewajibkan wartawan menghormati hak privasi dan tidak menyebutkan identitas korban kejahatan susila, serta prinsip umum untuk tidak merendahkan martabat manusia. Menggunakan label “jongos” dalam narasi berita resmi adalah pelanggaran terhadap asas praduga tak bersalah dan penghormatan subjek. Media tidak berhak menjadi hakim moral yang melabeli orang dengan istilah yang melecehkan, apapun alasan “kebebasan pers” yang diklaim. Pertanyaan Adi Tri adalah pengingat bahwa KEJ hidup di ruang publik, bukan hanya di buku saku wartawan. - Mawas Diri Sebelum Membela Diri
Ruang publik membutuhkan media yang rendah hati. Ketika diksi redaksi dikritik, respons profesional adalah self-correction (koreksi diri), bukan counter-attack (serangan balik). Artikel opini yang dibuat semata-mata untuk membela kesalahan diksi dengan menyerang karakter kritikus justru memperparah krisis kepercayaan. Menyampaikan fakta tidak perlu dibungkus dengan racun verbal. Intelektualitas seorang jurnalis diukur dari kemampuannya menjaga marwah bahasa, bahkan saat sedang marah atau mengkritik.
Penutup: Jadikan Ini Pelajaran, Bukan Perang Komentar
Pertanyaan Adi Tri Wijaya adalah hadiah gratis bagi redaksi yang masih punya nurani profesi. Ini adalah kesempatan emas untuk melakukan audit internal: apakah kami masih menulis sebagai jurnalis, atau sudah terseret menjadi buzzer berkedok media?
Kepada rekan-rekan jurnalis di Way Kanan dan Lampung umumnya: mari kembali ke khittah. Jagalah kehormatan bahasa kalian, karena ketika bahasa rusak, kredibilitas newsroom pun ikut runtuh. Dan kepada Adi Tri Wijaya, terima kasih. Teguranmu mungkin pahit, tapi itulah obat yang dibutuhkan pers lokal agar tidak terus-menerus sakit arogansi.
(Penulis adalah Pengamat Media/Pemerhati Jurnalistik Lokal)