Melawi, Kalimantan Barat . Jurnallampung.com,- Dugaan pelanggaran prosedur dalam pelayanan pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) di SPBU 64.786.07 H. Sukiman, Kilometer 3, Kecamatan Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi, hingga kini masih menjadi perhatian publik dan media.
Sorotan tersebut bermula dari hasil pantauan media pada 27 Juni 2026, yang mendapati adanya aktivitas pengisian BBM menggunakan jerigen berkapasitas sekitar 20 hingga 35 liter. Temuan tersebut kemudian diberitakan sebagai dugaan yang perlu mendapat perhatian dari instansi berwenang untuk memastikan apakah aktivitas tersebut telah sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku.
Seiring bergulirnya pemberitaan, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Melawi, Oktafianus Ekeng, yang membidangi pengawasan di sektor terkait, telah diupayakan untuk dikonfirmasi oleh media ini. Namun, hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan maupun pernyataan resmi atas pemberitaan tersebut.
Selasa, 14 Juli 2026
Media ini berharap Komisi III DPRD Kabupaten Melawi dapat menjalankan fungsi pengawasannya dengan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi SPBU, berkoordinasi dengan instansi teknis yang berwenang, serta meminta klarifikasi dari pihak pengelola SPBU. Apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran berdasarkan hasil pemeriksaan resmi, diharapkan instansi yang berwenang dapat memberikan teguran, pembinaan, maupun evaluasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam pengawasan pelayanan publik, media ini juga telah menyampaikan laporan pengaduan secara resmi kepada Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) melalui layanan pengaduan daring.
Berdasarkan notifikasi yang diterima, laporan tersebut telah diterima pada 13 Juli 2026 dan diteruskan kepada Direktorat BBM BPH Migas untuk ditindaklanjuti dengan Nomor Tiket: 694INGENAT.
Dalam balasan resminya, BPH Migas menyampaikan:
«”Halo Bapak/Ibu Dimas Maulana Rahim, dapat kami informasikan bahwa laporan Anda telah kami terima dan teruskan ke Direktorat BBM BPH Migas untuk segera ditindaklanjuti dengan Nomor Tiket 694INGENAT.”»
BPH Migas juga menjelaskan bahwa tindak lanjut pengaduan masyarakat mengacu pada Pasal 18 ayat (2) Peraturan Menteri ESDM Nomor 40 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, yang mengatur bahwa pengaduan masyarakat diselesaikan paling lambat dalam waktu 60 (enam puluh) hari sejak pengaduan diterima.
Media ini akan terus mengawal perkembangan penanganan laporan tersebut sebagai bentuk kontrol sosial dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Ruang hak jawab dan hak klarifikasi terbuka bagi Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Melawi, pihak pengelola SPBU 64.786.07 H. Sukiman, BPH Migas, Pertamina, maupun instansi terkait lainnya agar pemberitaan tetap akurat, berimbang, dan sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik.
(Penulis : DIMAS MR)