BANDAR LAMPUNG, Jurnallampung.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Lampung menuntut mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona Kaligis, dengan pidana penjara selama 11 tahun. Tuntutan ini dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Senin malam (13/7/2026), terkait dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Pesawaran Tahun Anggaran 2022.
Selain pidana penjara, Dendi juga dituntut membayar denda sebesar Rp750 juta subsider tiga bulan kurungan. Lebih berat lagi, JPU menuntutnya membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp31 miliar dengan ancaman tambahan lima tahun penjara jika tidak mampu membayar.
Tuntutan Terhadap Terdakwa Lain
Dalam perkara yang sama, JPU juga membacakan tuntutan terhadap empat terdakwa lainnya dengan rincian sebagai berikut:
- Zainal Fikri (mantan Kadis PUPR Pesawaran): Dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan.
- Syahril Anshari (rekanan): Dituntut 7 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp2.602.045.090.
- Adal Linardo (rekanan): Dituntut 7 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp1.299.652.538.
- Syahril (terdakwa lain): Dituntut 3 tahun penjara, denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp1.287.705.061.
Jadwal Pembacaan Pledoi
Majelis hakim dijadwalkan melanjutkan persidangan pada hari Jumat, 17 Juli 2026, dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari para terdakwa dan kuasa hukumnya. Putusan pengadilan diperkirakan akan dibacakan setelah tahap pledoi dan replik selesai dilaksanakan.
(Red)