WAY TUBA, Jurnallampung.com – Kegelisahan warga Kampung Bandar Sari, Kecamatan Way Tuba, Kabupaten Way Kanan, terkait dugaan penghimpunan dana investasi tanpa izin belum mereda. Sejumlah warga mengaku dirugikan miliaran rupiah setelah menyetor dana ke sosok yang disebutkan korban sebagai pengelola investasi, seperti diberitakan jurnallampung.com sebelumnya.

Seiring belum adanya kejelasan pengembalian dana, sekelompok korban kini sepakat memberikan imbalan bagi siapa saja yang mampu memberikan informasi atau membantu menemukan keberadaan sosok tersebut.
Korban Sebut Nama Ummi Inayatus Solehah, Keberadaan Hilang
Salah satu korban yang enggan disebut namanya menyebut inisial pengelola yang dimaksud adalah Ummi Inayatus Solehah, warga Kampung Bandar Sari. Menurut korban, yang bersangkutan sudah tidak diketahui keberadaannya atau “menghilang” sejak warga menagih dana.
“Kami sudah coba datangi rumah orang tuanya, tapi orang tua yang bersangkutan saat ditanya mengaku tidak mengetahui keberadaan anaknya saat ini,” ujar korban kepada Jurnallampung.com, Selasa (17/6/2026).
Korban dan warga berharap Ummi Inayatus Solehah yang diduga sebagai pengelola segera muncul untuk memberikan klarifikasi dan tanggung jawab. Hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi resmi dari yang bersangkutan maupun pihak keluarga.
“Kami tidak main hakim sendiri. Kami hanya ingin yang bersangkutan muncul dan bertanggung jawab. Bagi siapa pun yang bisa menunjukkan keberadaan atau informasi valid terkait yang bersangkutan, korban bersedia memberi imbalan sebagai bentuk terima kasih,” lanjut korban.
Imbalan disebut berasal dari pengumpulan dana para korban. Besarannya belum diumumkan secara terbuka agar proses pencarian tetap fokus pada pengungkapan fakta.
Aparat Imbau Lapor Resmi, Hindari Sebar Identitas
Merespons keresahan warga, aparat setempat mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya investasi dengan iming-iming keuntungan besar dalam waktu singkat.
Kapolsek Way Tuba melalui Kanit Reskrim mengingatkan, setiap dugaan tindak pidana agar segera dilaporkan secara resmi ke kantor polisi terdekat. Laporan resmi akan memudahkan polisi menindaklanjuti, melakukan penyelidikan, dan melacak aliran dana.
“Imbalan dari korban kami hargai sebagai bentuk kepedulian. Tapi kami minta warga tetap koordinasi dengan polisi. Jangan main tangkap, main hakim sendiri, atau menyebar identitas/KTP orang di media sosial sebelum ada proses hukum, karena bisa kena UU ITE,” tegasnya.
Ciri Investasi Ilegal, Waspada
OJK Lampung sebelumnya berulang kali mengingatkan ciri investasi bodong: tidak terdaftar OJK/Bappebti, janji keuntungan tidak wajar, sistem rekrut anggota, dan tidak ada kantor/izin jelas.
Warga Bandar Sari kini diminta menyimpan bukti transfer, chat, dan brosur sebagai bahan laporan. Hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi resmi dari Ummi Inayatus Solehah yang disebutkan korban maupun pihak keluarganya.
Kontak Pengaduan:
- Polsek Way Tuba:
- Redaksi Jurnallampung: [081373564631]
- Media Tikam Post
Disclaimer Redaksi: Pihak yang disebutkan dalam berita ini berhak memberikan hak jawab dan klarifikasi sesuai UU Pers No. 40/1999.