BARADATU, Jurnallampung.com – Sekretaris Umum Gempar Peduli Rakyat Indonesia GPRI Way Kanan, Candra Mecha, mempertanyakan komitmen Polres Way Kanan terkait pembatasan jam hiburan malam menyusul adanya konser musik yang disponsori Djarum Istimewa di Kecamatan Baradatu.
Pertanyaan itu muncul di tengah masih berlakunya Surat Edaran SE Bupati Way Kanan yang mengatur jam operasional hiburan malam.
GPRI Soroti Konsistensi Aturan
Candra Mecha menilai publik perlu kepastian terkait penerapan aturan jam malam untuk semua pihak, termasuk event berskala besar.
“Kami mempertanyakan komitmen kepolisian Polres Way Kanan soal pembatasan jam hiburan malam. Jika ada SE Bupati yang membatasi jam malam, bagaimana dengan adanya konser musik yang disponsori Djarum Istimewa di Baradatu? Apakah ada pengecualian atau perlakuan khusus?” ujar Candra kepada Jurnallampung.com, Rabu 10 Juni 2026.
Menurutnya, konsistensi penegakan aturan penting agar tidak menimbulkan kecemburuan sosial di masyarakat, terutama bagi pelaku usaha kecil yang selama ini ditertibkan karena jam operasional.
Polres Way Kanan Berwenang Beri Keterangan
Hingga berita ini diturunkan, redaksi http://Jurnallampung.com telah berupaya mengonfirmasi kepada Polres Way Kanan terkait izin keramaian dan kebijakan jam malam untuk konser tersebut.
Selain itu redaksi juga berupaya menghubungi panitia penyelenggara konser Djarum Istimewa di Baradatu untuk mendapatkan penjelasan mengenai perizinan, jam pelaksanaan, dan koordinasi dengan aparat.
Hingga berita tayang, pihak Polres Way Kanan dan panitia belum memberikan keterangan resmi.
Redaksi membuka ruang hak jawab seluas-luasnya bagi Polres Way Kanan, panitia konser Djarum Istimewa, dan Pemerintah Kabupaten Way Kanan untuk menyampaikan klarifikasi terkait perizinan, jam operasional, serta prosedur pengamanan event.
CATATAN: Pemberitaan ini berdasarkan pertanyaan Candra Mecha Sekum GPRI Way Kanan terkait konsistensi penerapan SE Bupati. Informasi perizinan dan jam pelaksanaan konser menjadi kewenangan Polres Way Kanan dan penyelenggara. Redaksi menjunjung asas keberimbangan, konfirmasi, dan praduga tak bersalah sesuai UU Pers No 40/1998.
( JL 1 )