WAY KANAN. Jurnallampung.com – Respon cepat layanan Call Center 110, Polres Way Kanan berhasil membekuk 3 pelaku diduga pengedar narkotika jenis sabu dengan total barang bukti 32,83 gram. Pengungkapan dilakukan Satresnarkoba Polres Way Kanan di dua TKP berbeda pada Kamis-Jumat, 4-5 Juni 2026.

Ekspose kasus disampaikan Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto, S.I.K didampingi Kasatresnarkoba Iptu Prayogo dan Kapolsek Baradatu AKP Sunaryo, Sabtu (6/6/2026) di aula Adhi Pradana Polres Way Kanan.
TKP 1: Kampung Karang Umpu, Blambangan Umpu
Kasus berawal dari laporan masyarakat melalui layanan Call Center 110 dan WhatsApp Aduan Polres Way Kanan 085382378166 terkait peredaran sabu di Kampung Karang Umpu yang meresahkan warga.
Berbekal laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan. Hasilnya, Kamis (4/6/2026) sekitar pukul 20.30 WIB, Satresnarkoba menangkap seorang laki-laki inisial MU alias Midin (43), warga Kampung Karang Umpu, Blambangan Umpu.
Dari tangan MU, petugas menyita sabu seberat 8,77 gram bruto. Barang bukti lain yang diamankan: 94 plastik klip kosong berbagai ukuran, 1 timbangan digital warna hitam, 2 sedotan berbentuk skop, dan 1 unit handphone Android Vivo Y19S warna putih.
TKP 2: Km 10 Kampung Negeri Baru, Umpu Semenguk
Hasil pengembangan dari MU, Jumat (5/6/2026) sekitar pukul 12.15 WIB, petugas kembali mengamankan 2 tersangka di Km 10 Kampung Negeri Baru, Umpu Semenguk.
Kedua tersangka berinisial NS (38), warga Jalan Kelambir V, Medan, Sumatera Utara, dan ECR (35), warga Kampung Negeri Baru, Umpu Semenguk.
Saat penggeledahan rumah ECR, petugas menemukan sabu seberat 24,06 gram bruto. Barang bukti disita dari dalam saku celana sebelah kiri milik NS dan di atas karpet kamar rumah.
Total barang bukti sabu dari 2 TKP: 32,83 gram bruto.
Aksi Kejar-kejaran di Depan Polsek Baradatu
Dalam pengungkapan ini juga terjadi insiden kejar-kejaran. Saat dimintai bantuan penyekatan, mobil patroli Polsek Baradatu diparkir melintang di depan Mako Polsek Baradatu.
Pelaku yang mengendarai mobil Toyota Rush warna hitam nekat menabrak body belakang mobil patroli lalu kabur. Akibatnya, Kapolsek Baradatu AKP Sunaryo yang berada di samping mobil patroli terpental sejauh 1 meter terdorong benturan.
Mobil Toyota Rush warna hitam ditinggal pelaku dan saat ini sudah diamankan di Polres Way Kanan sebagai barang bukti.
Kapolres: Komitmen Berantas Narkoba
Kapolres AKBP Didik Kurnianto menegaskan ini bentuk konsistensi Polres Way Kanan memberantas narkoba sesuai perintah Kapolda Lampung.
“Ini bentuk konsistensi Polres Way Kanan dalam mengantisipasi penyalahgunaan narkotika dan peredaran gelap narkotika. Juga sesuai penekanan Bapak Kapolda Lampung untuk menciptakan situasi Kamtibmas aman dan kondusif di wilayah hukum Polda Lampung, serta sebagai bentuk respon cepat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” ujar AKBP Didik.
Ancaman Hukuman
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU No. 1 Tahun 2026.
Ancaman pidana: mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
(JL 1)