WAY KANAN. Jurnallampung.com – Sekretaris Gempar Peduli Rakyat Indonesia GPRI Candra Meca menyoroti rencana hiburan Pasar Malam di Taman Asri, Baradatu, Kabupaten Way Kanan. Ia mempertanyakan konsistensi penerapan Surat Edaran Bupati Way Kanan terkait larangan hiburan malam hari.
Sorotan itu disampaikan menyusul beredarnya poster “COMING SOON PASAR MALAM TAMAN ASRI” yang memuat tagline “Hiburan • Kuliner • Edukasi • Kebahagiaan” serta jadwal “Serunya Malam, Bahagianya Bersama”. Dalam poster juga tertulis kegiatan hiburan musik, komunitas, dan wahana yang beroperasi malam hari.
“Kalau Tegas, Semua Hiburan Malam Dibatasi”
Candra Meca menilai perlu ada kejelasan dari Pemkab Way Kanan. Menurutnya, jika SE Bupati melarang hiburan malam, maka aturannya harus berlaku untuk semua jenis kegiatan, bukan hanya organ tunggal.
“Jika Surat Edaran Bupati melarang hiburan malam hari, apa bedanya Pasar Malam dan organ tunggal? Jika harus tegas, maka semua hiburan malam harus dibatasi,agak aneh jika izin hiburan pasar malam bisa diberikan sementara hiburan yang lain dibatasi dan ini tidak adil bagi para pengusaha hiburan malam lain nya ” kata Candra Meca, Rabu (4/6/2026).
lebih lanjut candra menjelaskan jika di hiburan pasar malam itu ada dugaan praktek perjudian ” itu sangat membahayakan generasi muda jika mereka kecanduan permainan yang mengandung unsur perjudian ” Jelasnya
Ia menambahkan, penegasan aturan penting agar tidak menimbulkan kecemburuan sosial di masyarakat dan pelaku usaha hiburan.
Poster Sebut Hiburan Malam & Musik
Berdasarkan poster yang beredar, Pasar Malam Taman Asri dijadwalkan “Segera Hadir di Kota Anda” dengan lokasi Taman Asri Baradatu. Poster mempromosikan kuliner, permainan anak, edukasi, belanja, serta “hiburan musik, komunitas, dan kejutan menarik setiap malam”.
Hingga rilis ini diturunkan, redaksi telah berupaya mengonfirmasi maksud dan detail pelaksanaan Pasar Malam Taman Asri kepada pengelola Karang Taruna Taman Asri melalui akun Instagram/Facebook/TikTok @Karangtarunatamas yang tercantum di poster. Konfirmasi belum direspons.
Redaksi juga berupaya meminta klarifikasi kepada Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga serta Satpol PP Way Kanan terkait penegakan SE Bupati tentang pembatasan hiburan malam, serta kriteria perbedaan “pasar malam” dan “organ tunggal” yang diperbolehkan.
Jurnallampung.com membuka ruang hak jawab seluas-luasnya kepada Pemkab Way Kanan, pengelola Pasar Malam Taman Asri, dan pihak terkait. Asas praduga tak bersalah berlaku.
(JL 1)