Way Kanan. Jurnallampung.com – Surat Edaran Bupati Way Kanan Nomor 300/696.a IV.6-WK/2023 tentang Pembatasan Penyelenggaraan Kegiatan Hiburan Keramaian menuai sorotan pedagang pasar malam. Pasalnya, SE tersebut membatasi seluruh hiburan musik dan/atau hiburan rakyat sampai pukul 17.00 WIB.
Bagi pelaku UMKM pasar malam, pembatasan jam 17.00 WIB dinilai tidak realistis. Jam tersebut justru waktu orang mulai beraktivitas di luar rumah sepulang kerja/sekolah.

“Jam 5 sore itu baru ngumpul, baru nyalain kompor. Kalau disuruh tutup jam 17.00, kami jualan sama siapa? Anak-anak sekolah aja baru pulang jam segitu. Ekonomi kami mati, Pak,” ujar salah satu pedagang pasar malam di Blambangan Umpu yang minta namanya dirahasiakan, Senin (1/6/2026).
Para pedagang memahami tujuan SE ini untuk menjaga Kamtibmas, mencegah miras, narkoba, dan musik DJ sampai subuh. Namun mereka menilai definisi “hiburan rakyat” dalam SE terlalu luas dan disamakan dengan “hiburan musik”.
Padahal isi pasar malam mayoritas lapak makanan, mainan anak, odong-odong, dan bioskop keliling. Sementara kategori “seni budaya adat/klasik” yang boleh sampai 22.00 WIB tidak mencakup aktivitas pasar malam.
“Kalau yang ditertibkan musik keras, DJ, miras, kami setuju 100%. Tapi kalau semua pasar malam harus tutup jam 5 sore, ini kebangetan. Banyak daerah lain pasar malam boleh sampai jam 11-12 malam asal tertib,” tambah pedagang lainnya.
Menanggapi hal ini, sejumlah warga dan pengamat UMKM mengusulkan revisi SE agar lebih tepat sasaran:
- Pisahkan kategori: Musik/DJ/Orgen Tunggal dibatasi 17.00 WIB. Pasar malam/UMKM tanpa musik keras diperbolehkan sampai 23.00 WIB.
- Atur teknis: Wajibkan izin keramaian, batasi desibel sound lewat jam 21.00, larang tegas miras-narkoba, bukan pukul rata jam operasional.
- Libatkan pelaku usaha: Ajak paguyuban pedagang pasar malam dalam FGD selanjutnya biar aturan bisa dijalankan, bukan menimbulkan polemik baru.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Pemkab Way Kanan terkait usulan revisi tersebut. Redaksi masih berupaya meminta konfirmasi ke Bagian Hukum Setdakab dan Satpol PP Way Kanan sebagai pelaksana SE.
Redaksi jurnallampung.com membuka ruang hak jawab seluas-luasnya kepada Pemkab Way Kanan dan pihak terkait yang merasa keberatan atas pemberitaan ini.
(JL 1)